Hukum Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:08

PPATK Bongkar Modus Sindikat Judol: Rekening Dibeli Rp 500 Ribu

Lihat Foto PPATK Bongkar Modus Sindikat Judol: Rekening Dibeli Rp 500 Ribu Ilustrasi judi online. (Foto: Ist)

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus baru sindikat judi online yang memanfaatkan praktik jual beli rekening dan merchant untuk melancarkan transaksi.

Masyarakat diimbau agar tidak tergiur imbalan cepat yang justru membuka celah penipuan.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa aliran dana judi online sebagian besar ditampung melalui rekening hasil jual beli, rekening hasil peretasan, hingga merchant yang didaftarkan untuk keperluan deposit.

“Ini sebagian besar adalah rekening dari aktivitas jual beli rekening, aktivitas peretasan rekening, dan merchant-merchant orang lain yang didaftarkan tapi digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Danang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025.

Menurut Danang, sindikat judol biasanya merekrut orang untuk membuka rekening di bank dengan iming-iming uang cepat.

Setelah rekening aktif, seluruh fasilitas diserahkan kepada sindikat dengan imbalan Rp 500 ribu.

“Itu salah satu modus yang sering digunakan,” ujarnya.

Selain itu, ditemukan pula pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk membuka rekening digital dengan data orang lain.

"Ini kemajuan teknologi yang perlu dicermati oleh kita semua,” tambah Danang.

PPATK menegaskan, praktik jual beli rekening tidak hanya menjadi sarana transaksi judi online, tetapi juga kerap dipakai untuk penipuan yang merugikan masyarakat luas.

Karena itu, masyarakat diingatkan tidak menyerahkan rekening maupun data pribadi kepada pihak lain.

“Kesadaran masyarakat yang kita perlukan. Jangan mengalihkan rekening maupun merchant kepada orang lain karena ini sudah banyak diperjualbelikan,” imbau Danang.

Dana Rp 154,3 Miliar Disita

Sejalan dengan temuan PPATK, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyita Rp 154,3 miliar dari rekening terkait judi online.

Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Ferdy Saragih, menyebut 576 rekening dibekukan dengan nilai Rp 63,7 miliar, sementara 235 rekening lain disita dengan total Rp 90,6 miliar.

“Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” kata Ferdy.

Dengan demikian, Polri memastikan seluruh rekening terkait aktivitas judi online akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum, termasuk pemblokiran hingga penyitaan.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya