News Rabu, 06 Juli 2022 | 17:07

PPATK Ungkap Sejumlah Transaksi Hitam ACT terkait Terorisme

Lihat Foto PPATK Ungkap Sejumlah Transaksi Hitam ACT terkait Terorisme Logo ACT. (foto: Facebook.com).

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku menemukan adanya dugaan karyawan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengirimkan dana ke negara yang disebut berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme. Dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp 1,7 miliar.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya juga menemukan beberapa individu di dalam yayasan ACT yang secara individual melakukan transaksi ke beberapa negara. Tujuan pengiriman dana tersebut saat ini masih diteliti lebih lanjut.

"Misalnya salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana ke periode 2018-2019 hampir senilai Rp 500 juta ke beberapa negara, seperti Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania dan India," ujarnya di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.

Baca jugaTemuan PPATK Bikin Geger, Ada Aliran Dana ACT ke Teroris Al Qaida

PPATK pun turut menemukan transaksi keuangan dari karyawan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaida.

"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu, ada yang terkait dengan pihak yang ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi, yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaida, penerimanya," kata dia.

Baca jugaKemensos Ungkap Musabab Cabut Izin Pengumpulan Uang ACT

Meski demikian Ivan mengatakan PPATK masih mempelajari apakah transaksi terhadap pihak yang diduga terkait Al Qaida tersebut adalah sebuah kebetulan atau tidak.

"Ini masih dalam kajian lanjut apa ini ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan," ujarnya.

Lebih lanjut Ivan juga mengatakan PPATK turut menemukan aliran dana tidak langsung yang penggunaannya diduga melanggar hukum. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal penggunaan dana tersebut.

Baca jugaIni Tujuan PPATK Blokir 60 Rekening ACT di 33 Bank

"Selain itu ada yang lain, secara enggak langsung terkait aktivitas yang memang patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Ivan.

Ivan juga menegaskan temuan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"Hasil analisis dan informasi sudah kita sampaikan ke aparat penegak hukum terkait, kemudian PPATK harus menghargai langkah penegak hukum dan kami siap terus membantu dan yang paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPATK dan berupaya melindungi kepentingan publik," tuturnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya