Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada temuan Rp 1 triliun yang mengalir ke partai politik (parpol) dari tindak pidana kejahatan lingkungan.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan temuan uang tersebut telah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) beberapa waktu yang lalu.
"Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp 1 triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik," kata Ivan dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu, seperti mengutip kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, saat ini PPATK tengah fokus mendalami tindak kejahatan keuangan lingkungan tersebut. Pasalnya, lanjut dia, hingga kini tidak ada satu pun peserta pemilu yang bersih dari kejahatan tersebut.
"Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime, ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah, kami menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar," ujarnya.
PPATK menemukan adanya risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada dana kampanye di sejumlah provinsi di Indonesia.
Wilayah tertinggi yang dominan terjadi TPPU adalah Jawa Timur (9), DKI Jakarta (8,90), Sumatra Barat (7,91), Jawa Barat (7,57), Papua (7,30), Sulawesi Selatan (7,24), dan Sumatra Utara (7,02).
Ia menyebut ada dana hasil tindak pidana yang selama ini mengalir sepanjang tahapan pemilu. Untuk itu, PPATK menelusuri hal tersebut.
"Ini artinya apa? Artinya dana hasil tindak pidana masuk sebagai biaya untuk kontestasi politik. Dalam konteks bersih, tugas dan kewenangan PPATK seberapa besar uang-uang yang berasal dari tindak pidana ini masuk ke kontestasi politik ini untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang," ucap Ivan.[]