Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 7 November 2025.
Pembentukan komisi ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti desakan reformasi internal tubuh Polri.
Dasar hukum pembentukan komisi ini adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia.
Komisi yang beranggotakan sembilan orang ini akan diketuai oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Susunan lengkap anggota komisi adalah sebagai berikut:
1. Jimly Asshiddiqie (Mantan Ketua MK) – Ketua
2. Ahmad Dofiri (Penasehat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri)
3. Mahfud MD (Mantan Menko Polhukam)
4. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas)
5. Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum)
6. Otto Hasibuan (Wamenko Kumham Imipas)
7. Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Kapolri)
8. Tito Karnavian (Mantan Kapolri sekaligus Mendagri)
9. Idham Azis (Mantan Kapolri)
10. Badrodin Haiti (Mantan Kapolri)
Latar belakang pembentukan komisi ini tidak terlepas dari insiden kerusuhan besar pada akhir Agustus lalu.
Kerusuhan tersebut dipicu oleh tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan rantai (rantis) Brimob.
Peristiwa itu memicu gelombang protes dan desakan publik yang menguat kepada pemerintah untuk segera mereformasi Polri.
Selain komisi yang dilantik oleh Presiden, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim reformasi secara internal, yaitu Tim Transformasi Reformasi Polri.
Tim internal yang beranggotakan 52 perwira polisi ini diketuai oleh Komjen (Pol) Chryshnanda Dwilaksana.[]