News Kamis, 30 Januari 2025 | 07:01

Prabowo Minta Kemenkeu Perintahkan Pangkas Anggaran Belanja yang Tidak Perlu

Lihat Foto Prabowo Minta Kemenkeu Perintahkan Pangkas Anggaran Belanja yang Tidak Perlu Presiden Prabowo Subianto.
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya melakukan efisiensi anggaran.

Penghematan anggaran dilakukan untuk membiayai program-program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran.

Adapun pemangkasan anggaran ini dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Presiden menargetkan penghematan anggaran, baik di pusat maupun daerah pada 2025 mencapai Rp306,6 triliun.

Adapun untuk anggaran belanja kementerian/lembaga tahun 2025, Prabowo menginstruksikan efisiensi anggaran sebesar Rp 256,1 triliun.

Sementara, efisiensi anggaran belanja untuk transfer ke daerah pada tahun 2025 sebesar Rp 50,5 triliun lebih.

Sejalan dengan isi inpres itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Dalam surat tersebut, Menkeu menginstruksikan efisiensi anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun untuk tahun anggaran 2025, sesuai dengan yang tertulis dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Efisiensi yang dilakukan mencakup belanja operasional dan nonoperasional, tetapi tidak menyentuh belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).

Adapun berikut daftar item identifikasi rencana efisiensi anggaran kementerian/lembaga, dilansir dari Kontan.co.id:

1. Alat Tulis Kantor (ATK), efisiensi 90,0%.
2. Percetakan dan Souvenir, efisiensi 75,9%.
3. Sewa Gedung, Kendaraan dan Peralatan, efisiensi 73,3%.
4. Kegiatan Seremonial, efisiensi 56,9%.
5. Perjalanan Dinas, efisiensi 53,9%.
6. Kajian dan Analisis, efisiensi 51,5%.
7. Jasa Konsultan, efisiensi 45,7%.
8. Rapat, Seminar dan sejenisnya, efisiensi 45,0%.
9. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi, efisiensi 40,0%.
10. Infrastruktur, efisiensi 34,3%.
11. Diklat dan Bimtek, efisiensi 29,0%
12. Peralatan dan Mesin, efisiensi 28,0%.
13. Lisensi Aplikasi, efisiensi 21,6%.
14. Bantuan Pemerintah, efisiensi 16,7%.
15. Pemeliharaan dan Perawatan, efisiensi 10,2%.
16. Belanja lainnya, efisiensi 59,1%.

Dalam Surat Menkeu, kementerian/lembaga diminta menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi DPR untuk persetujuan, kemudian kepada Menteri Keuangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Anggaran, paling lambat 14 Februari 2025.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat menyinggung soal ATK yang habiskan anggaran besar.

"Ada pembelian ATK untuk seluruh kementerian dan lembaga ini jumlahnya Rp 44,4 triliun, hanya belanja ATK," kata Dasco dalam acara KSPSI dan Sabang-Merauke Circle di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa 7 Januari 2025.

Besaran anggaran untuk ATK yang tinggi ini membuat pemerintah menjadikannya fokus efisiensi.

Ia menyebutkan, efisiensi pemerintah akan dilakukan dari hal-hal kecil yang luput dari perhatian. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya