News Selasa, 05 November 2024 | 11:11

Prabowo Perintahkan Menteri Hukum Review Total Seluruh Aturan

Lihat Foto Prabowo Perintahkan Menteri Hukum Review Total Seluruh Aturan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas

Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membuka babak baru pemerintahan dengan tugas ambisius yang diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam rapat perdana bersama Komisi XIII DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi XIII Willy Aditya, Supratman menyampaikan arahan besar dari Prabowo untuk mengkaji ulang seluruh regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri.

“Presiden menugaskan kepada kami untuk melakukan review terhadap seluruh undang-undang, peraturan pemerintah, termasuk peraturan menteri. Hal ini penting untuk harmonisasi yang menyeluruh demi mendukung visi Indonesia Emas 2045,” ungkap Supratman, Senin, 4 November 2024, di gedung DPR RI, Senayan.

Rapat ini juga menjadi forum untuk memperkenalkan langkah besar lainnya: pemecahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga bagian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian HAM.

Supratman mengungkapkan, pemecahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kementerian yang sebelumnya dianggap "terlalu gemuk."

“Dulu Kementerian Hukum dan HAM ini adalah salah satu kementerian dengan sumber daya manusia terbesar kedua setelah Kementerian Keuangan. Pemecahan ini akan memberi fokus lebih pada setiap sektor dan membuat kementerian lebih ringan, transparan, serta akuntabel,” jelasnya.

Tim transisi yang diketuai oleh Ambeg telah dibentuk untuk mempercepat proses ini, dengan target seluruh regulasi dan personel rampung paling lambat Juni 2025.

“Saya berharap sinergi dengan Komisi XIII akan berjalan baik demi membangun Kementerian Hukum yang lebih transparan dan mendukung pemerintahan Prabowo Subianto,” tutup Supratman.

Rapat juga sempat diselingi dengan pertanyaan mengenai konsekuensi regulasi dari pemecahan ini.

Willy Aditya, sebagai pimpinan Komisi XIII, menyebut pembentukan kementerian-kementerian baru ini sebagai langkah strategis yang diharapkan menjadi percontohan kementerian lain yang perlu penyegaran struktural.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya