Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menghadiri dan secara langsung memimpin pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,48 ton di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dalam satu tahun terakhir.
Prabowo tiba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri sekitar pukul 13.20 WIB. Presiden tampak mengenakan setelan safari berwarna cokelat muda. Sesampainya di lokasi, ia langsung disambut oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kedua tokoh tersebut terlihat berbincang-bincang singkat di hadapan tumpukan barang bukti narkoba yang siap dimusnahkan.
Sebelum pemusnahan, Prabowo terlibat aktif dengan memilih sampel barang bukti yang akan dimusnahkan.
Ia juga menyaksikan secara langsung proses pengujian kandungan narkoba dari sampel yang telah dipilihnya untuk memastikan keaslian barang bukti.
Setelah proses pengujian, Presiden Prabowo kemudian memimpin kegiatan pemusnahan dengan menggunakan mesin insinerator yang telah disiapkan di lokasi.
Asap tebal pun mengepul dari cerobong insinerator, menandai dimulainya penghancuran barang haram tersebut.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam pernyataannya, Kepolisian mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 49.306 kasus narkoba yang berhasil diungkap dalam setahun terakhir.
Total tersangka yang ditangkap dalam kasus-kasus tersebut mencapai 65.572 orang.
Tidak hanya penindakan, Polri juga menyelenggarakan 1.898 program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba melalui pendekatan Restorative Justice.
Dari sisi nilai, total barang bukti yang disita dan dimusnahkan ini memiliki nilai yang sangat fantastis, yaitu setara dengan Rp 29,366 triliun.
Penegakan hukum terhadap jaringan narkoba juga ditingkatkan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polri melaporkan, total aset yang disita dari penerapan pasal TPPU ini senilai Rp 221,386 miliar.
Pemusnahan ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akarnya.[]