Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat prihatin setelah mendapatkan kabar, bahwa salah satu oknum di Kabinet Merah Putih terjaring OTT KPK.
“Kami mewakili pemerintah untuk menyampaikan keprihatinan bahwa salah satu anggota kabinet diinformasi menjadi salah satu yang terkena proses operasi tersebut,” kata Prasetyo dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo sudah berulang kali mengingatkan kepada semua pihak khususnya kepada jajaran di Kabinet Merah Putih untuk senantiasa menjauhi praktik-praktik korupsi.
“Sebagaimana yang berkali-kali diingatkan oleh Bapak Presiden kepada kita semua, bahwa kita perlu untuk terus berhati-hati, semangat kita adalah semangat untuk tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan kepada kita semua, dan oleh karena itulah kami menyatakan keprihatinan yang mendalam,” ujarnya.
Terkait dengan proses hukum yang berjalan di KPK, Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo mendukung penuh dan menghormati semua proses dan langkah yang dijalankan oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Beliau menyampaikan bahwa itu ranah hukum, beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya,” terang Prasetyo.
Kemudian jika nanti Noel terbukti melakukan praktik korupsi atau penerimaan uang suap sebagaimana yang dikabarkan, maka Presiden Prabowo Subianto akan langsung ambil tindakan tegas.
Diketahui bahwa Immanuel Ebenezer telah terjaring dalam OTT (operasi tangkap tangan) oleh tim penyidik KPK.
“Benar,” kata singkat Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Kamis (21/8/2025).
Kabarnya tidak sendiri, Noel ditangkap bersama 9 (sembilan) orang lainnya dalam peristiwa yang terjadi pada hari Rabu, 20 Agustus 2025 malam.
Fitroh masih belum bersedia membuka detail informasi terkait kegiatan tim penyidiknya. Ia hanya membagi informasi bahwa kasusnya terkait pemerasan perusahaan sertifikasi K3.
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja),” terangnya.
Saat ini, KPK meminta waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif hingga nantinya kasusnya diekspose secara resmi kepada publik atas kegiatan penyelidikan tersebut. []