News Jum'at, 19 September 2025 | 16:09

Prabowo Tetapkan Target, IKN Wajib Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

Lihat Foto Prabowo Tetapkan Target, IKN Wajib Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.(Foto:Otorita IKN)

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memastikan kelanjutan dan mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam aturan terbaru, pemerintah menargetkan IKN telah berfungsi sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028.

Komitmen ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025 lalu.

Dokumen tersebut menyatakan, "Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028."

Untuk mewujudkan target tersebut, Presiden Prabowo merinci sejumlah indikator kinerja utama yang berfokus pada pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya.

Target-target tersebut meliputi:

1. Luas area KIPP dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare.

2. Pembangunan gedung/perkantoran di IKN mencapai 20 persen.

3. Pembangunan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen.

4. Ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan mencapai 50 persen.

5. Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai 0,74.

Terkait pemindahan aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menargetkan pemindahan dan/atau penugasan sebanyak 1.700-4.100 orang ke IKN. Selain itu, cakupan layanan kota cerdas di kawasan IKN juga ditargetkan mencapai 25 persen. 

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, sebelumnya telah menegaskan bahwa pembangunan IKN masih terus dilanjutkan dan kini memasuki tahap kedua.

Tahap ini difokuskan pada pembangunan infrastruktur pendukung fungsi IKN sebagai ibu kota politik, seperti Istana Kenegaraan, kantor kementerian koordinator, gedung parlemen, serta kantor lembaga yudikatif.

"Kementerian PANRB telah merancang pemindahan aparatur sipil negara dari 15 kementerian ke IKN dalam waktu dekat, sebagai bagian dari strategi pemindahan bertahap instansi pusat ke Nusantara," kata Basuki dalam keterangan tertulis pada Kamis, 31 Juli 2025.

Baca selengkapnya di sini

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya