News Selasa, 15 November 2022 | 13:11

Praktik Pengawasan Pemilu Abu-abu, Doli Tanjung: Bawaslu Memang Seolah-olah Gagah

Lihat Foto Praktik Pengawasan Pemilu Abu-abu, Doli Tanjung: Bawaslu Memang Seolah-olah Gagah Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Dalam proses rekrutmen panitia pengawasan pemilu atau panwas saat ini, peserta seleksi tidak diberi akses membuka hasil computer assisted test (CAT).

Ini terjadi karena adanya surat edaran Sekretariat Jenderal Bawaslu ke Bawaslu Kota/Kabupaten dan Provinsi yang menutup akses hasil tes dimaksud.

Anggota Komisi II DPR RI Endro Siswantoro Rahman mengutarakan ini dalam rapat kerja bersama Bawaslu, KPU, DKPP dan Kemendagri pada Selasa, 15 November 2022.

Menurut dia, ada gugatan dari salah satu organisasi masyarakat sipil terkait aturan yang dibuat Sekjen Bawaslu tersebut.

Endro menyebut, dalam rangka keterbukaan publik, ke depan Bawaslu untuk membuka akses soal hasil tes tersebut.

"Amanah dari organisasi kemasyarakatan, yang kaitannya untuk ke depan lebih baik Bawaslu ini. Kaitannya dengan seleksi panwas. Sekarang lembaga tersebut lagi menggugat, kaitannya dengan keterbukaan. Surat edaran Sekjen Bawaslu bahwa nilai tes CAT itu tidak boleh diakses, tidak dibuka. Lain dengan KPU, KPU uda bagus. Mereka itu menggugat keterbukaan informasi publik bahwa Bawaslu di daerah berpedoman kepada surat edaran tersebut," katanya.

Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan Wakil Ketua Junimart Girsang, membahas tentang Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Partisipatif dan Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu.

Baca juga:

Agar Pemilu Lebih Efektif dan Efisien, Richard Pasaribu Minta KPU-Bawaslu Manfaatkan TI

Dua rancangan perbawaslu tersebut disetujui oleh Komisi II DPR RI. Sedangkan satu rancangan peraturan, yakni soal Sentra Penegakan Hukum Terpadu masih akan dibahas dalam rapat berikutnya.

Doli dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa konstruksi tentang pengawasan pemilu tidak rigid. Mulai dari kewenangan, seperti tindak pidana pemilu.

"Kita gak tau apa yang disebut dengan tindak pidana pelanggaran pemilu itu. Saya sudah buka undang-undang, dalam UU itu konstruksi tentang pengawasan itu gak rigid. Praktik maupun tindak lanjutnya abu-abu semua," katanya.

Itu sebabnya di awal kata dia, didorong penyempurnaan UU, semisal soal pengawasan dan peradilan pemilu dan lain sebagainya.  

"Meminjam bahasa Pak Endro, Bawaslu memang gak gagah. Jadi kalau mau kita paksa jadi gagah, aturan gak memungkinkan untuk itu. Pilihannya, mau dibuat gagah di luar UU atau apa adanya dengan sekarang, kalau dipaksakan jadi gagah-gagahan mereka ini, seolah-olah gagah tapi gak gagah juga. Kalau sudah begitu konstruksi UU ya jangan berharap lebih," katanya.

Dia kemudian mengingatkan Bawaslu tidak bisa memuat aturan melebihi dari UU yang sudah ada. Jika kemudian ada catatan kata dia, itu bisa dilakukan dalam revisi UU berikutnya.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya