News Selasa, 13 September 2022 | 15:09

Prasetyo: Alhamdulillah, DPRD DKI Jakarta Umumkan Pemberhentian Anies Baswedan

Lihat Foto Prasetyo: Alhamdulillah, DPRD DKI Jakarta Umumkan Pemberhentian Anies Baswedan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - DPRD DKI Jakarta secara resmi sudah mengumumkan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Riza Patria melalui rapat paripurna pada Selasa, 13 September 2022 siang.

"Alhamdulillah, DPRD Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 melalui rapat paripurna siang tadi," cuit Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi di akun Twitternya, dilihat dan dikutip Opsi.

Dia menuliskan, mekanisme akan dilanjutkan Rapat Pimpinan DPRD DKI Jakarta mengenai pengusulan tiga nama bakal calon Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan yang akan digelar di Ruang Paripurna secara terbuka untuk umum.

"Semoga tiga suara nama terbanyak bakal calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta hasil dari usulan masing-masing fraksi mampu melahirkan sosok berintegritas yang paham lapangan, persoalan, dan kesulitan yang dialami warga Jakarta. Aamiin yarabbal’alamin," tukasnya.

Dalam cuitan sebelumnya, Prasetyo menyebut, pagi harinya dia memimpin langsung Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Riza Patria yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.

Disebutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa "Pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

Baca juga:

Jelang Pilpres 2024, Anies Baswedan Masih Punya Utang Rp 7,6 Miliar

Dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

DPRD Provinsi DKI Jakarta juga telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 mengenai Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatannya berakhir pada Tahun 2022.

"Maka dari itu menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta juga pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna pada Selasa, 13 September dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022," ujarnya.

Rapat Paripurna ini adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022. []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya