News Rabu, 02 Maret 2022 | 14:03

Presiden 3 Periode Harus Melalui Proses Amandemen, PSI: Tak Hanya Jokowi, SBY Bisa Ikut Berlaga

Lihat Foto Presiden 3 Periode Harus Melalui Proses Amandemen, PSI: Tak Hanya Jokowi, SBY Bisa Ikut Berlaga Sekjen PSI Dea Tunggaesti.(Foto:Opsi/Instagram @deatunggaesti)

Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

PSI menilai Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) sudah ideal dilaksanakan pada 14 Ferbuari 2024 mendatang, sesuai kesepakatan antara DPR, pemerintah, dan KPU.

"PSI tidak bisa menerima usulan perpanjangan masa jabatan Presiden. Menurut kami, idealnya pemilihan presiden, pemilihan legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota) tetap terlaksana pada tanggal 14 Februari 2024 diikuti pelaksanaan Pilkada serentak pada bulan November 2024, sebagaimana kesepakatan antara DPR, pemerintah dan KPU," kata Sekjen PSI Dea Tunggaesti dalam keterangannya, Rabu, 2 Maret 2022.

Menurutnya, alasan situasi pandemi dan pemulihan ekonomi tidak urgen. Faktanya, Pilkada sebelumnya pernah digelar dengan damai dan sukses di tengah memuncaknya pandemi Covid-19 pada akhir 2020 lalu.

"Pemilu sebagai perwujudan negara demokratis sehingga penundaan Pemilu tanpa alasan yang benar-benar bersifat force majeur tentunya akan mencederai demokrasi kita," ujarnya.

Dea menyebut, bila partai-partai di DPR melihat ada aspirasi kuat rakyat Presiden Jokowi meneruskan kepemimpinannya untuk periode ketiga, maka jalan satu-satunya adalah melalui proses amandemen UUD 1945. Sehingga memungkinkan jabatan presiden dibatasi maksimal tiga periode.

"Ini adalah pilihan paling adil, dan nantinya tidak hanya Pak Jokowi, tetapi Pak SBY bisa ikut berlaga kembali, begitu juga Pak JK bisa ikut berkompetisi sebagai kandidat calon wakil Presiden melalui mekanisme pemilu yang jujur, adil, dan transparan di 2024," ujarnya.

Sebagai pencinta dan pengagum Presiden, lanjutnya, PSI akan selalu dan tetap mendukung Jokowi itu kembali memimpin Indonesia.

"Namun tentunya hal tersebut harus didasari oleh amandemen konstitusi yang memperbolehkan Pak Jokowi berlaga kembali 2024," ucap Dea Tunggaesti.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya