News Sabtu, 19 Maret 2022 | 13:03

Presiden Jokowi Cabut Subsidi Minyak Goreng, KSP Beri Penjelasan

Lihat Foto Presiden Jokowi Cabut Subsidi Minyak Goreng, KSP Beri Penjelasan Presiden Jokowi. foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Edy Priyono memberikan penjelasan mengenai kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut subsidi terhadap minyak goreng kemasan dan memutuskan hanya memberikan subsidi minyak goreng curah.

Dalam keterangan tertulisnya, Edy Priyono mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan minyak goreng masyarakat, dan menjaga keberlangsungan industri minyak goreng dalam negeri.

"Pemerintah di satu sisi sangat peduli terhadap kebutuhan masyarakat, tapi di sisi lain pemerintah menyadari industri ini harus berjalan terus," kata Edy, dikutip Opsi pada Sabtu, 19 Maret 2022.

"Jadi bapak Presiden ingin menjaga keseimbangan ini, yakni menjaga kepentingan masyarakat dan produsen," tutur dia.

Edy menilai, pelaksanaan kebijakan baru terkait minyak goreng tersebut tidak akan mudah. Pasalnya, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng curah agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran.

Terlebih dengan keluarnya kebijakan tersebut, akan membuka peluang pengguna minyak goreng kemasan beralih ke curah.

Edy juga mengakui bahwa potensi terjadinya kebocoran pada distribusi juga akan semakin besar. Hal itu, membutuhkan pengawasan yang lebih maksimal, agar pemberian subsidi atas minyak goreng curah bisa tepat sasaran.

"Tantangannya memang sangat besar, tapi pemerintah sudah menyiapkan berbagai skenario agar implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik di lapangan," katanya.

"Kantor Staf Presiden bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan akan terjun ke lapangan untuk mengawal kebijakan bapak Presiden soal minyak goreng ini," ujar Edy.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mencabut subsidi minyak goreng kemasan dan melepaskan ke harga keekonomian, serta memutuskan menyubsidi harga minyak goreng curah, menjadi sebesar Rp14.000 per liter.

Baca juga: HET Minyak Goreng Dicabut, Mendag Lutfi Salahkan Penyelundup

Baca juga: YLKI: Minyak Goreng Curah Semestinya Jadi Opsi Terakhir, Bukan Solusi

Subsidi, diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya