Jakarta - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka merespons soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Mendengar hal itu, putra pertama Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka mempersilakan masyarakat yang mau menggugat.
"Iya silakan," ujar Gibran kepada wartawan usai blusukan di Warakas, Jakarta Utara, Selasa 16 Januari 2024.
Diketahui, TPDI melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke PTUN.
Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin 15 Januari 2024 kemarin, gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
Penggugat dalam hal ini yakni Penggugat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
"Nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, Penggugat Tim Pembela Demokrasi Indonesia," tulis SIPP.
Tergugat tertulis Presiden Jokowi dkk. Kendati demikian, isi gugatan belum dapat ditampilkan.
Respons Istana
Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana menerangkan, hingga saat ini, Kementerian Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatan tersebut.
Ari mengatakan pihaknya belum bisa mengomentari substansi gugatan tersebut.
"Sampai saat ini, Kementerian Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatannya. Jadi belum bisa mengomentari lebih lanjut mengenai substansi gugatan tersebut," kata Ari, Senin 15 Januari 2024.
Ari menyerahkan sepenuhnya ke PTUN terkait gugatan itu.
PTUN, nantinya, menurut Ari, bisa menilai apakah gugatan itu murni terkait tata usaha negara atau justru bermuatan politis.
"Kita serahkan saja ke PTUN untuk menilai apakah ini murni gugatan tata usaha negara, atau gugatan yang bermuatan politis menjelang Pemilu 2024," ujarnya. []