Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi bantuan sosial penanganan COVID-19 tahun 2020. Dugaan korupsi ini ditengarai merugikan negara sebesar Rp 125 miliar.
"Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Jokowi saat kunjungan kerja di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis, 27 Juni 2024.
Diketahui, KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi bansos Presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
"Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh pengadilan Tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika seperti mengutip catatan ANTARA, Kamis, 27 Juni 2024.
Ia menuturkan dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren (IW).
Dia juga mengatakan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp 125 miliar.
Dalam surat dakwaan yang sama, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Roni Ramdani dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, sementara Richard Cahyanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.[]