News Kamis, 20 April 2023 | 16:04

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Jabatan Wamenkominfo, Berikut Pasalnya

Lihat Foto Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Jabatan Wamenkominfo, Berikut Pasalnya Presiden Jokowi. (Foto: Ist)

Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mengatur jabatan Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo).

Aturan itu tertuang dalam Perpres yang diterbitkan dengan Nomor 22 Tahun 2022 pada 17 April 2023. Peraturan posisi Wamenkominfo untuk membantu Menkominfo Johnny G Plate diatur dalam Pasal 2.

"Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2 Perpres Kominfo, seperti dikutip pada Kamis, 20 April 2023.

Perpres ini menetapkan bahwa wakil menteri akan diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Namun ia bertanggung jawab langsung kepada menteri.

Adapun ruang lingkup bidang dan tugas Wakil Menteri Kominfo adalah:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berikut ini bunyi lengkap Pasal 2 Perpres Kominfo:

Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, diatur soal susunan organisasi di Kominfo dalam Pasal 6. Berikut ini daftarnya:

Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
d. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
e. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika;
h. Staf Ahli Bidang Hukum;
i. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
j. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
k. Staf Ahli Bidang Teknologi.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya