Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menyelesaikan masalah yang menghambat implementasi program kendaraan listrik.
Perintah Presiden tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Dalam Inpres yang diterbitkan tanggal 13 September 2022 tersebut, Presiden Jokowi memeritahkan Menkomarves untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan instruksi tersebut.
Baca juga: Jokowi Teken Inpres Kendaraan Dinas Pemerintah Pakai Kendaraan Listrik
“Melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electrical vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah,” demikian tertulis dalam Inpres tersebut.
Mobil listrik Genesis dari perusahaan Hyundai yang dijajal Presiden Jokowi, Rabu, 8 Juni 2022. (foto: Twitter @setkabgoid).
"Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini," dikutip dari isi Inpres Nomor 7/2022 itu.
Presiden juga memerintahkan Menkomarves untuk melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Selain memberi tugas kepada Menkomarves, dalam Inpres tersebut, presiden juga menugaskan pada sejumlah menteri lain, seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan sejumlah menteri lain.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
"Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022," kata Moeldoko, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 15 September 2022.
Ia menjelaskan, Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," katanya. []