News Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:07

Presiden Prabowo Berkoar Melawan Kelompok Serakahnomics

Lihat Foto Presiden Prabowo Berkoar Melawan Kelompok Serakahnomics Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melontarkan sebuah julukan baru terhadap kelompok serakah yang menguasai sektor hajat hidup orang banyak.

Prabowo menyebut "serakahnomics” untuk menggambarkan fenomena penyimpangan yang terjadi akibat keserakahan sejumlah oknum.

Dilontarkan presiden di peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Rabu, 23 Juli 2025 di Jakarta Convention Center. 

Saat itu, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

Kata dia, negara wajib menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak demi melindungi kepentingan rakyat.

Menurutnya, Pasal 33 merupakan senjata pamungkas. Ayat 2, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Sektor pangan seperti beras, jagung, dan minyak goreng, menurut Presiden, merupakan kebutuhan pokok rakyat yang tidak boleh dikuasai oleh mekanisme pasar semata. 

“Sekarang saya tanya, kalau produksi beras, ini hajat hidup orang banyak atau tidak? Kalau produksi jagung, hajat hidup orang banyak atau tidak? Kalau produksi minyak goreng, hajat hidup orang banyak enggak? Bagaimana Indonesia produsen minyak goreng, produsen kelapa sawit terbesar di dunia, terbesar di dunia, kok bisa minyak goreng hilang, langka?” tanya Presiden.

Dalam konteks produksi beras, Presiden menyoroti ironi dari sistem subsidi yang besar, tetapi hasil akhirnya justru dikuasai oleh spekulan. 

Padahal, sarana produksi pertanian mulai dari benih, pupuk, hingga irigasi menurut Presiden menggunakan subsidi uang rakyat.

“Beras yang disubsidi ini, yang ditempel katanya beras premium. Harganya tambah Rp5.000 – Rp6.000. Ini, menurut saudara, benar atau tidak? Ini adalah pidana. Ini enggak benar,” ujarnya

Disebutnya, praktik manipulasi harga dan pengemasan beras tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 100 triliun per tahun. 

Untuk itu, Presiden telah memerintahkan penegakan hukum secara tegas agar praktik tersebut tidak berlanjut.

 “Jadi tidak bisa, saya tidak bisa membiarkan hal ini. Saya sudah beri tugas kepada Kapolri dan Jaksa Agung usut, tindak. Usut, tindak, sita. Karena Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara,” tegasnya. []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya