Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Perpres Nomor 87 Tahun 2016.
Dokumen tersebut diteken oleh Presiden pada 6 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak saat itu.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 1 dalam Perpres 49/2025.
Pembubaran Satgas Saber Pungli menandai pergeseran strategi dalam pemberantasan pungutan liar yang sebelumnya menjadi fokus reformasi hukum era Presiden Joko Widodo.
Meski begitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, pencabutan aturan tidak serta-merta menghentikan upaya penegakan hukum terhadap praktik pungli.
“(Penegakan hukum) tetap berjalan karena Saber Pungli itu berkaitan dengan pungli-pungli kecil di tempat pelayanan publik,” kata Kapolri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juni 2025.
Menurut Kapolri, komitmen Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi dan pungli tercantum dalam Asta Cita—visi pemerintahan yang salah satu poinnya menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas namun juga terukur.
“Sudah jelas di Asta Cita beliau (Presiden Prabowo) bahwa penegakan hukum terhadap korupsi menjadi prioritas. Beliau berulang kali menyampaikan pentingnya menangani korupsi secara sistematis,” ujar Sigit.
Ia menjelaskan bahwa strategi pemerintah kini lebih menitikberatkan pada pencegahan tanpa mengesampingkan penindakan represif. Untuk itu, Polri telah memiliki struktur baru seperti Kortas (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), yang akan melanjutkan peran pemberantasan korupsi dan pungli dengan pendekatan yang lebih terintegrasi.
“Sekarang kita fokus juga di pencegahan. Tapi di sisi lain, penegakan hukum represif tetap dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Tipikor,” tegasnya.
Sebagai catatan, Satgas Saber Pungli dibentuk pada 2016 oleh Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebagai bagian dari paket reformasi hukum jilid pertama.
Fokus utama Satgas saat itu adalah menindak pungutan liar yang merajalela di sektor pelayanan publik, perizinan, dan pendidikan.
Program ini dijalankan sebagai perwujudan dari poin ke-4 Nawacita: menolak negara lemah melalui reformasi sistem dan penegakan hukum yang bersih, bermartabat, dan terpercaya.
Kini, di era pemerintahan Prabowo-Gibran, pendekatan pemberantasan pungli difokuskan pada pembenahan sistem dan penguatan pengawasan internal di tiap lembaga.
Langkah ini diambil untuk membangun tata kelola pelayanan publik yang lebih transparan tanpa harus bergantung pada keberadaan satuan tugas ad hoc.[]