News Jum'at, 08 April 2022 | 21:04

Pria Aniaya Istri di Nagan Raya Aceh, Positif Gunakan Sabu

Lihat Foto Pria Aniaya Istri di Nagan Raya Aceh, Positif Gunakan Sabu Ilustrasi penangkapan pengedar sabu. (Foto: Opsi/Ilustrasi)

Aceh Barat Daya - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh memastikan AK (38) seorang tersangka yang menganiaya istrinya, positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Hasil positif narkoba ini kami peroleh setelah urine tersangka AK kita periksa, hasilnya ia diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetya diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud di Nagan Raya, Kamis malam, 7 April 2022.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan sebuah timbangan kecil diduga digunakan tersangka AK untuk menakar narkotika jenis sabu-sabu.

“Kami juga masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan narkotika ini, kasus ini masih kita dalami,” katanya menambahkan.

AKP Machfud menjelaskan sebelumnya petugas kepolisian Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap AK yang merupakan warga Meunasah Dayah, Kecamatan Beutong, karena diduga menganiaya isterinya.

Penangkapan terhadap seorang mantan narapidana tersebut dilakukan polisi, setelah tersangka dilaporkan melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isterinya sendiri berinisial DN (35 tahun), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan hasil visum et repertum yang diperoleh polisi, korban DN diduga mendapatkan penganiayaan dari tersangka AK sehingga menyebabkan sejumlah luka memar di bagian tubuhnya.

Adapun lokasi tubuh korban yang terdapat luka lebam dan memar di antaranya di bagian depan wajah, punggung kanan, siku kiri, paha kanan, paha kiri, betis kanan.

“Karena tersangka AK juga positif narkoba, ia juga kita jerat dengan pasal berlapis. Pasal KDRT dan narkotika,” kata AKP Machfud. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya