SIMALUNGUN - Lidos Girsang (40), warga Simpang Bage, Nagori Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, dibekuk aparat kepolisian di Kota Medan pada Rabu, 6 November 2024 malam.
Aparat kepolisian dari Polres Simalungun dipimpin Kasat Reskrim AKP Herison Manullang meringkus Lidos menyusul aksinya yang melakukan keributan dan penganiayaan kepada warga dan polisi.
Peristiwa penganiayaan dan pengrusakan dilakukan Lidos di jalan umum Dusun Hoppoan Nagori Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta pada Senin, 28 Oktober 2024 malam.
Petugas dari Polsek Saribudolok Polres Simalungun menerima laporan adanya sekelompok warga menghalang-halangi kendaraan yang akan melintas di jalan umum Dusun Hoppoan Nagori Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimakuta.
Di lokasi, petugas melihat ada mobil dump truck yang ingin melintas dihalang-halangi warga sekitar 30 orang termasuk Lidos. Petugas pun melakukan tindakan persuasif dengan memberikan pengarahan dan mencoba memberikan solusi dengan mediasi.
Lidos tidak terima. Dia menaiki satu unit mobil gran max hitam BK 8877 TP dan mencoba untuk menabrak petugas yang sedang memberikan pengarahan kepada masyarakat.
Petugas mencoba mengingatkan Lidos agar menghentikan kendaraannya. Pelaku tetap memajukan kendaraan.
Beberapa petugas secara sigap dan cepat menghentikan mobil dan berusaha mengamankan Lidos dari dalam mobil. Beberapa warga melakukan perlawanan kepada petugas sehingga Lidos gagal diamankan.
Lidos keluar dari dalam mobil sambil memegang senjata tajam berupa kelewang dan mengayunkannya ke arah petugas berulang kali.
BACA JUGA: Kakek di Simalungun Ditangkap Jual Narkoba, Polisi Sita 115 Gram Sabu dan Airsoft Gun
Petugas terus mencoba memperingatkan Lidos agar tidak bertindak nekat. Namun Lidos tetap mengayunkan parang ke arah petugas bahkan ke beberapa warga.
Satu orang warga dan satu petugas terluka dari sabetan kelewang Lidos. Melihat hal tersebut, petugas pun memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali.
Guna menghindari konflik meluas, petugas kembali ke Polsek Saribudolok. Kabar sampai ke petugas, Lidos dan kawan-kawannya kembali melakukan pengrusakan satu unit mobil dump truck yang sebelumnya tidak diberikan melintas.
Sementara itu, korban pembacokan, Jahiras Hasudungan Malau (44), warga Desa Partibi Tembe, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo membuat laporan pengaduan ke Polseķ Saribudolok pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Jahiras dibacok Lidos pada Senin, 28 Oktober 2024 malam. Dia bersama sopir dan pimpinannya menggunakan mobil dump truck hendak mengantarkan barang material, namun setiba di TKP dihadang Lidos bersama teman-temannya.
Pada Rabu, 6 November 2024, petugas mendapat informasi Lidos berada di Kota Medan. Tim Opsnal Unit Jatanras dipimpin Kasat Reskrim AKP Herison Manullang dan Kanit Jatanras Ipda Ivan Purba menuju Kota Medan untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Lidos.
Petugas akhirnya meringkus Lidos pada pukul 23.45 Wib dari sebuah rumah di Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Lidos pun diboyong ke Polres Simalungun.
"Pelaku Lidos Girsang merupakan residivis yang pernah dihukum membakar alat berat di lokasi yang sama dan hingga saat ini sudah ditahan di Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang. []