Hukum Rabu, 29 Juni 2022 | 12:06

Pria asal Susoh Abdya Ditangkap Polisi Bersama 26 Bungkus Ganja Kering

Lihat Foto Pria asal Susoh Abdya Ditangkap Polisi Bersama 26 Bungkus Ganja Kering Barang Bukti berupa ganja kering bersama pemiliknya saat di Mapolres Abdya. (Foto: Opsi/Humas Polres Abdya).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Pemuda asal Desa Kedai Palak Kerambil, Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh, berinisial AVY (22 tahun) ditangkap Polres setempat bersama 26 bungkus ganja kering siap edar.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah pos jaga di daerah Simpang Lawang, Desa Ladang, Kecamatan Susoh, Selasa, 28 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

"Sebelum penangkapan, kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa AVY ini hendak melakukan transaksi jual beli ganja di lokasi itu," kata Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto, Rabu, 20 Juni 2022.

Dalam penangkapan itu, kata Kasat, polisi menemukan ganja kering siap edar yang dibalut dalam plastik warna merah saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.

"Ganja itu disimpan pelaku dalam saku celananya," sebut Kasat.

Petugas kemudian menggeledah rumah pelaku dan di sana polisi berhasil menemukan 25 bungkus ganja kering yang di simpan pelaku di bawah tempat tidur di dalam kamarnya.

Kasat menjelaskan, total semua narkotika jenis ganja yang diamankan dari pelaku sebanyak 26 bungkus ganja kering dengan berat keseluruhan 300 gram.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 111 dan 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya