Medan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Asahan, Sumatra Utara (Sumut), mengamankan seorang pria berperawakan brewok.
Pria itu berinisial I (42), warga Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan, ditangkap atas kasus pencabulan anak tiri.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Mhd Said Husein mengatakan, pelaku I tak lain adalah ayah tiri dari korban yang masih berumur 15 tahun.
"Perbuatan cabul itu terjadi pada Jumat 22 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB, di dalam rumah orang tua pelaku di Kecamatan Pulau Rakyat," ungkap Said, Jumat 29 Juli 2022.
Saat itu, katanya, korban sedang tidur di dalam kamar dan kemudian pelaku I datang masuk ke dalam kamar tersebut. Seketika korban terbangun dari tidur karena merasakan alat kemaluannya dipegangi oleh pelaku.
"Ketika korban hendak pergi dari kamar, tiba-tiba pelaku menahan korban sambil mengancam akan memukul korban apabila perbuatannya tersebut dilaporkan kepada ibunya," katanya.
Pelaku yang melihat korban tak berdaya lagi, kemudian melakukan aksi cabulnya hingga berulang kali terhadap korban.
Usai itu, korban pun memberanikan diri untuk menceritakan kejadian pilu yang dialami kepada ibunya.
Keluarga yang mengetahui itu merasa tak terima dan langsung melaporkan I ke pihak kepolisian, yang kemudian berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku sudah kita amankan, dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses lanjut," katanya. []