Hukum Minggu, 08 Mei 2022 | 17:05

Pria di Kepulauan Sangihe Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak 2019

Lihat Foto Pria di Kepulauan Sangihe Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak 2019 ST pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap Polisi. (Foto: Opsi/Humas Polda Sulut)
Editor: Yohanes Charles

Manado - Seorang pria pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur ditangkap personel Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan pelaku berinisial ST berusia 46 tahun itu ditangkap pada Kamis 5 Mei 2022 malam 

"Pelaku berinisial ST 46 tahun, warga Tatoareng, Sangihe, diamankan personel Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe," kata Abast.

Berdasarkan informasi dari Polres Kepulauan Sangihe, korban berumur 14 tahun, warga Sangihe.

Lanjut Abast, penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan pihak keluarga korban di SPKT Polres Kepulauan Sangihe pada tanggal 15 April 2022.

“ST diduga mencabuli korban sejak 2019 silam hingga Februari 2022, di beberapa lokasi berbeda,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, dan juga ST, sehingga berdasarkan bukti yang cukup, maka terhadap ST telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Kepulauan Sangihe sejak 5 Mei 2022.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 5 hingga 24 Mei 2022,” imbuh Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga:

Wanita Pengendara Sepeda Motor di Depok Tewas Ditabrak Minibus

Gubernur Jatim Sampaikan Rasa Simpati Kepada Keluarga Korban Kecelakaan Kenpark

ST diduga melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Sebelum ditahan, ST menjalani pemeriksaan rapid test antigen, dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19,” pungkas Abast. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya