Medan - Seorang pria berinisial BS, tega menjebak ibu kandungnya untuk membawakan narkotika jenis sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kota Pinang, Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, kejadian itu berawal pada Minggu, 1 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, PA (ibu BS), didatangi seorang laki-laki berinisial R dan mengaku sebagai temannya BS.
"PA didatangi di rumahnya Jalan Simarkaluan, Kota Pinang, yang disaksikan suaminya PS. Kepada suami istri ini, R menitipkan satu plastik berisi jus pokat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang. Setelah menitipkannya, lalu R pergi," ujar Martualesi dalam keterangannya, Sabtu, 7 Mei 2022.
Kemudian, PA dan PS pergi mengunjungi anaknya BS yang merupakan warga binaan di Lapas Klas IIB Kota Pinang, dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas.
Selanjutnya suami istri ini beranjak pulang, dan pukul 17.00 WIB ditelepon kembali agar datang ke Lapas.
Setibanya di Lapas, dengan disaksikan bersama personel Polsek Kota Pinang, petugas Lapas yang curiga dengan jus ada berisi barang terlarang dibuka dan ditemukan satu plastik klip lakban kuning diduga berisi narkotika sabu.
Selanjutnya PA diserahkan ke Polsek Kota Pinang dan pada Senin, 2 Mei 2022, dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Baca juga:
THR Bunuh Diri di Labuhanbatu Utara
"Pada Selasa, 3 Mei 2022, telah dilakukan pemeriksaan kepada BS dan mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanannya kepada R seharga Rp 1 juta berat 1,5 gram bruto. BS juga mengaku menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu itu kepada ibu kandungnya tanpa sepengetahuan PA," jelasnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, terhadap PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea), dan terhadap pasangan suami istri itu dijadikan sebagai saksi.
"Rabu, 4 Mei 2022 pukul 17.30 WIB, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah mengembalikan PA kepada keluarganya. Terhadap BS telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 114 Sub 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan R dijadikan sebagai DPO dan akan kita buron selepas pengamanan Idulfitri 1443 H," terangnya. []