Lombok Tengah - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangguhkan penahanan S 34 tahun, yang ditetapkan tersangka karena membunuh dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Lombok Tengah.
"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya dilansir Antara, Rabu, 13 April 2022.
Saat ditanya soal proses hukum lanjutan, Kapolsek menyebut penanganannya berada di Polres Lombok Tengah.
“Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Ganti, H Acih mengatakan, warganya sudah ditangguhkan penahanan setelah jadi tersangka karena membunuh begal
"Allhamdulillah telah dikasih penangguhan," ucapnya.
Untuk diketahui, Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal inisial S 34 tahun, sebagai tersangka karena membunuh dua begal pada, Minggu 10 April 2022 malam.
“Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi,” kata Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana.
Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian.
“Korban begal (pelaku dugaan pembunuhan) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” tuturnya.
Pembunuhan itu terjadi saat korban pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh dua pelaku begal yang hendak merampas motornya.
Korban melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
Tak lama kemudian, dua teman begal juga datang menyerang korban. Korban yang terdesak akhirnya melawan empat begal tersebut.
Korban berhasil menghabisi dua begal, melihat temannya tewas dua begal lainnya melarikan diri. []