Makassar - Polisi menangkap pria, AN (39) diduga mencabuli dua wanita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, termasuk anak berusia 13 tahun dengan modus mengaku sebagai dukun yang mampu mengobati sejumlah penyakit.
"Iya pelaku sudah kami amankan. Korban ada dua wanita yakni ada berusia 28 tahun dan 13 tahun," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Agus kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Aksi bejat tersebut, bermula ketika korban mendatangi pelaku untuk dilakukan pengobatan. Kemudian AN mengaku bahwa dirinya memiliki kemampuan supranatural, sehingga dapat menyembuhkan penyakit korban.
"Modus pelaku adalah berpura-pura menjadi dukun dan meyakinkan korban bahwa dirinya mampu mengobati," ungkapnya.
Agus menuturkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan beberapa cara terhadap kedua korban.
"Pelaku melakukan pencabulan dengan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban hingga berhubungan badan dengan korban dengan dalil syarat pengobatan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 473 KUHP baru tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Motif pelaku saat ini diakui karena nafsu. Kami imbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada praktik pengobatan yang tidak memiliki dasar medis maupun legalitas yang jelas," pungkasnya. []