Medan - AR alias Bombom (28), pasrah saat dibekuk personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dari salah satu SPBU di Desa Aek Nauli, Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatra Utara.
Warga Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel itu dibekuk pada Minggu, 10 April 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan pria tersebut, polisi mengamankan dua bal ganja.
"Sebelum diamankan, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Aek Nauli akan terjadi transaksi narkoba," jelas Kapolres Tapsel AKBP Roman S Elhaj, Rabu, 13 April 2022 malam.
Baca juga:
Ditipu Saat Beli Ganja, Pria di Palembang yang Lapor Polisi Viral di Media Sosial
Berdasarkan informasi itu, kata dia, personelnya bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Setiba di TKP persisnya di sebuah SPBU, personel menemukan seorang pria yang belakangan diketahui adalah AR alias Bombom, dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Terhadap AR dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dan ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis ganja sebanyak dua bal," ujarnya.
Selain ganja, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain yakni sebuah tas ransel warna hitam, satu unit motor milik AR alias Bombom, satu unit telepon seluler, dan sebuah dompet yang berisikan uang tunai senilai Rp 200 ribu.
"Guna pemeriksaan lebih lanjut, AR alias Bombom, berikut barang bukti diboyong ke Mako Polres Tapsel," tuturnya. []