Makassar - Sebarkan video porno mantan pacar ke media sosial, seorang pria berinisial AI 27 tahun di Makassar ditangkap polisi. Pelaku tega menyebarkan video porno sang mantan karena sakit hati diputusin.
"Pelaku adalah mantan pacar dari korban," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah kepada, Kamis 17 Maret 2022.
Polisi awalnya menerima laporan korban karena video asusilanya tersebar di media sosial.
Setelah diselidiki, video porno tersebut ternyata disebar oleh mantan pacarnya, AI.
AI kemudian ditangkap di kawasan Jalan Abubakar Lambogo, Makassar, Kamis 17 Maret 2022 siang.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya karena sakit hati diputuskan korban.
"Motifnya karena pelaku sakit hati diputuskan oleh korban," jelas Nasrullah.
Menurut Nasrullah, video porno korban dibuat saat keduanya masih berpacaran.
Selain membekuk pelaku, polisi juga turut menyita sebuah konten video porno korban yang disebarkan ke media sosial.
Namun untuk barang bukti handphone yang dipakai merekam dan menyebarkan video porno telah dijual pelaku AI.
"Barang bukti yang kami amankan itu satu konten video porno. Sedangkan HP yang digunakan saat merekam video sudah dijual pelaku," ungkap Nasrullah. []