Aceh Barat Daya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh berhasil membekuk pria paruh baya yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Resnarkoba, AKP Zulfitriadi mengatakan pelaku ditangkap saat Ops Antik Seulwah 2022.
"Pelaku berinisial S (50) warga Desa Ujung Pulo Rayeuk, Kecamatan Bakongan Timur, Aceh Selatan. Dia diamankan pada, Kamis, 18 Agustus 2022," kata AKP Zulfitriadi dalam keterangannya, Jumat, 19 Agustus 2022.
Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat di mana pelaku dicurigai memiliki dan kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Menindak lanjuti itu, tim mendapati pria dengan ciri-ciri yang sama dan berhasil mengamankannya pada pukul 04:30 WIB di kediamannya.
"Saat dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram," sebutnya.
Barang bukti lain, lanjutnya, juga diamankan satu unit sepeda motor merek Honda warna hitam BL 3278 TAB, satu satu unit telepon genggam, satu kotak rokok gudang garam dan satu satu buah plastik bening.
"Dia kita amankan di Mapolres Aceh Selatan untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.[]