Mateng - Seorang pria, ML, 37 tahun, yang mencuri uang ratusan juta rupiah di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), terancam tujuh tahun bui.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Mateng, AKBP Amri Yudhy, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 28 September 2022.
Amri Yudhy mengungkapkan, ML dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara," kata Amri Yudhy.
Sebelumnya, ML ditangkap di Kabupaten Mamuju, usai melakukan pencurian di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar).
Kapolresta Mamuju, Kombespol Iskandar mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap ML setelah mendapat informasi dari penyidik Satreskrim Polres Mateng.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Kelapa Tujuh, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar," kata Iskandar, Rabu, 28 September 2022.
Ia juga mengungkapkan, ML melakukan pencarian di Desa Lumu, Kecamatan Budong-Budong, Mateng, Sulbar, beberapa waktu lalu.
"Kami melakukan penangkapan sekira pukul 15.00 Wita, Selasa, 27 September 2022," katanya.
Dari hasil interogasi, kata Iskandar, pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 338.700.000 dan 25 gram emas dari ML.
"Pelaku menyembunyikan curiannya tersebut didalam jerigen warna biru," kata Iskandar.
Setelah mengumpulkan dan melakukan penghitungan barang bukti, kata dia, pihaknya menyerahkan ML dan barang bukti ke Satreskrim Polres Mateng.
"Kami sudah serahkan ke Satreskrim Polres Mateng untuk proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut," katanya. []