Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Ummat berhak mengikuti pemilihan umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak 2024, setelah partai politik tersebut lolos verifikasi faktual (verfak) dan parpol itu sudah ditetapkan akan memakai nomor urut 24 dalam memeriahkan pesta demokrasi lima tahunan di RI.
Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos menjadi peserta pemilu 2024. Berdasarkan rapat pleno KPU menyatakan Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual dan tidak memenuhi syarat di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Setelah melakukan verifikasi faktual perbaikan, Partai Ummat dinyatakan lolos menjadi peserta pemilu 2024 dan mendapat nomor urut 24, karena nomor urut 18 hingga 23 sudah digunakan oleh partai-partai lokal Aceh.
Partai Ummat yang berdiri pada tanggal 28 April 2021, merupakan parpol berbasis Islam di Indonesia yang didirikan oleh seorang politikus senior sekaligus mantan Ketua MPR Muhammad Amien Rais.
Sebagian besar kader Partai Ummat merupakan mantan kader Partai Amanat Nasional (PAN). Partai ini telah terdaftar dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 20 Agustus 2021.
Dalam deklarasi awal pada tanggal 29 April 2021, turut dihadiri oleh sejumlah tokoh politik, di antaranya: M.S. Kaban, Ansufri Idrus Sambo, Chandra Tirta Wijaya, Ahmad Muhajir Sodruddin, Buni Yani, Mustofa Nahrawardaya, Achmad Buchory Muslim, Wa Ode Zainab, Asnawi Arbain, Herman Kadir, dan beberapa tokoh lainnya.
Dalam deklarasi tersebut, ditunjuklah menantu Amien Rais, yakni Ridho Rahmadi, sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Ummat.
Dikutip dari partaiummat.id, adapun tujuan dari Partai Ummat adalah mewujudkan cita-cita nasional; menjaga, memelihara, dan menjadi pemersatu bangsa; menjadi alat perjuangan dalam mencegah kezaliman, dan menegakkan keadilan serta kedaulatan rakyat; mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila,
Lalu merumuskan dan memperjuangkan kemaslahatan dan aspirasi rakyat menjadi kebijakan negara; melakukan pendidikan politik kepada rakyat akan kesadaran akan hak dan kewajibannya; membangun komunikasi politik berlandaskan akhlak, etika politik, sehingga memperluas partisipasi politik warga negara.
Sementara fungsi Partai Ummat di antaranya menjadi sarana pendidikan politik dengan membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta meningkatkan partisipasi politik anggota dan simpatisan dalam kegiatan politik dan pemerintahan.
Kemudian berfungsi menjadi sarana komunikasi politik dengan menghimpun aspirasi, artikulasi, dan agregasi kepentingan ummat dalam penyelenggaraan negara dan sarana sosialisasi politik serta alat perjuangan dakwah yang sesuai dengan visi, misi, dan tujuan partai.
Partai Ummat juga memiliki organisasi sayap yakni Garda Ummat (Gerakan Generasi Muda Ummat), Laskar Ummat, dan Permata Ummat (Perempuan Utama Ummat).
Berikut susunan pemimpin DPP Partai Ummat periode 2021-2026:
Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi. (Foto: Ist)
- Ketua Majelis Syura:
Muhammad Amien Rais
- Wakil Ketua Majelis Syura:
Malem Sambat Kaban
Habib Thalib Segaf Al-Jufri
- Sekretaris Majelis Syura:
Ansufri Idrus Sambo
- Ketua Umum
Ridho Rahmadi
- Sekretaris Jenderal
Ahmad Muhajir Sodruddin
Visi dan Misi Partai Ummat
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais. (foto: tangkapan layar).
Visi
Terwujudnya Indonesia sebagai negeri Baldatun Tayyibatun Wa Rabbun Ghafur dengan menegakkan nilai-nilai Ilahiah, Ukhuwah (Persaudaraan Ummat), Hurriyah (Kebebasan), Musawah (Kesamaan), dan ‘Adaalah (Keadilan) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Misi
1. Mempertahankan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Mewujudkan kehidupan kebangsaan yang dirahmati Allah, yang memegang teguh nilai-nilai Ilahiah dengan tetap menjaga nilai luhur budaya bangsa serta mengembangkan semangat perdamaian, toleransi, saling menghormati, dan bekerja sama.
3. Mewujudkan kekuasaan pemerintahan yang adil, amanah, dan bertanggung jawab secara konstitusional melalui pemilihan umum yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.
4. Mewujudkan pemerintahan yang amanah, kuat dan berwibawa, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menegakkan transparasi, akuntabilitas, maslahat umum, dan sistem meritokrasi.
5. Mewujudkan sistem ekonomi Indonesia yang makmur, dan berkeadilan berdasarkan Pancasila sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
6. Mewujudkan kedaulatan pangan, energi dan air.
7. Menegakkan hukum yang adil tanpa diskriminasi melalui aparat dan institusi hukum yang bersih, mandiri, dan profesional.
8. Mewujudkan kebebasan pers yang bertanggungjawab yang dilandasi oleh hukum dan etika moral, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar, objektif, transparan, dan bertanggungjawab.
9. Mewujudkan kualitas pendidikan yang holistik, penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk mewujudkan sumber daya manusia Indonesia, khususnya generasi muda milenial yang memiliki kesadaran Ilahiah, berakhlak mulia, professional, dan memiliki jiwa nasionalisme Indonesia.
10. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan perempuan melalui perlindungan, pemberdayaan, dan optimalisasi perannya untuk kemaslahatan ummat.
11. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan jaminan atas hak-hak tenaga kerja, petani, dan nelayan.
12. Menciptakan tatanan kehidupan sosial yang saling menghormati serta mengembangkan daya cipta, rasa, dan karsa yang unggul serta mengedepankan kearifan lokal sebagai kekayaan budaya nasional.
13. Meningkatkan perlindungan dan jaminan atas pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja bagi seluruh rakyat.
Motto atau Slogan
Lawan kezaliman, tegakkan keadilan
Alamat DPP Partai Ummat:
Jalan Tebet Timur Dalam Raya No.63, RT/RW. 011/007, Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kodepos 12820.
Nomor telepon: +62(21) 8378-8748
Email: info@partaiummat.id