Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai politik (parpol) yang menggunakan nomor urut 3 dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan PDIP lolos tahapan verifikasi faktual (verfak), sehingga bisa mengikuti pesta demokrasi lima tahunan.
PDIP hingga saat ini masih dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri. Cikal bakal parpol ini diklaim bermula dari Partai Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan oleh Ir Soekarno pada 4 Juli 1927.
Seiring dengan dinamika perpolitikan di Indonesia, loyalis PNI terpecah. Ada yang bergabung dengan Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Partai Murba), Partai Katolik, dan Partai Kristen Indonesia (Parkindo). Partai gabungan tersebut lah yang kemudian melebur menjadi satu kesatuan dalam Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 10 Januari 1973.
Meneruskan catatan pdiperjuanganlampung.id, sejak awal parpol ini terbentuk, konflik di internal PDI tak bisa terhindarkan. Kondisi ini diperparah dengan adanya intervensi dari pemerintah. Untuk mengatasi konflik tersebut, Megawati Sukarnoputri didukung untuk menjadi ketua umum (Ketum) PDI. Namun, pemerintahan rezim Soeharto tak menyetujui dukungan tersebut.
Pemerintah rezim Soeharto kemudian menerbitkan larangan mendukung pencalonan Megawati Sukarnoputri dalam Kongres Luar Biasa (KLB) pada 2-6 Desember 1993 di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.
Larangan tersebut diklaim berbanding terbalik dengan keinginan peserta KLB, kemudian secara de facto Megawati Sukarnoputri dinobatkan sebagai ketum DPP PDI periode 1993-1998. Sehingga pada Musyawarah Nasional (Munas) 22-23 Desember 1993 di Jakarta, Megawati dikukuhkan sebagai Ketum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI secara de jure.
Konflik internal PDI pun kian parah hingga perlu diadakan Kongres pada 22-23 Juni 1996 di Asrama Haji Medan. Pada 20 Juni 1996 para pendukung Megawati melakukan unjuk rasa hingga tercipta bentrok dengan aparat keamanan yang menjaga kongres.
Kemudian pada 15 Juli 1996, pemerintah Soeharto justru mengukuhkan Suryadi sebagai Ketum DPP PDI. Akhirnya pada 27 Juli 1996 pendukung Megawati menggelar Mimbar Demokrasi di halaman kantor DPP PDI, Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, muncul rombongan berkaus merah kubu Suryadi, hingga terjadi bentrok dengan PDI kubu Megawati. Peristiwa tersebut dikenal dengan Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli atau disingkat menjadi Peristiwa Kudatuli.
Setelah peristiwa tersebut, PDI di bawah pimpinan Suryadi hanya memperoleh 11 kursi DPR. Karena pemerintahan Soeharto lengser pada reformasi 1998, PDI di bawah pimpinan Megawati semakin kuat, hingga ia ditetapkan sebagai ketum DPP PDI periode 1998-2003 pada Kongres ke-V di Denpasar, Bali.
Megawati Soekarnoputri lantas mengubah nama PDI menjadi PDI Perjuangan (PDIP) pada 1 Februari 1999 agar dapat mengikuti pemilu. Nama tersebut disahkan oleh Notaris Rahmat Syamsul Rizal dan kemudian dideklarasikan pada 14 Februari 1999 di Istora Senayan, Jakarta.
Makna logo PDI Perjuangan (PDIP). (foto: pdiperjuangan.id).
PDI Perjuangan (PDIP) melakukan Kongres I pada 27 Maret-1 April 2000 di Hotel Patra Jasa, Semarang, Jawa Tengah. Kongres tersebut menghasilkan keputusan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketum DPP PDIP periode 2000-2005. Pada Kongres IV PDIP di Bali pada 8-12 April 2015, Megawati Sukarno Putri kembali dikukuhkan sebagai Ketum PDIP periode 2015-2020.
Sejak menjadi peserta Pemilu 1999 hingga Pemilu 2019, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini sudah tiga kali menjadi pemenang pemilu.
Pada pemilu 2014, tercatat suara PDIP adalah 23,67 juta suara (18,96%) dari total 124,88 juta suara sah nasional. Dengan capaian tersebut, jumlah wakil PDIP di DPR RI menjadi 109 orang.
Yang paling akhir, partai berlambang banteng mocong putih itu menjadi pemenang Pemilu 2019 dengan meraih 27.053.961 atau 19,33 persen dari suara sah nasional.
PDIP kini mengincar hattrick alias menang 3 kali berturut-turut pada kontenstasi Pemilihan Umum.
Berikut susunan pengurus DPP PDIP periode 2019-2024:
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. (foto: Twitter).
1. Ketua Umum: Megawati Soekarnoputri.
2. Ketua Bidang Kehormatan Partai: Komarudin Watubun.
3. Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi: Djarot Saiful Hidayat.
4. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu: Bambang Wuryanto.
5. Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi: Sukur Nababan.
6. Ketua Bidang Pemerintahan, Pertahanan dan Keamanan: Puan Maharani.
7. Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan: Yasonna Laoly.
8. Ketua Bidang Perekonomian: Said Abdullah.
9. Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup: I Made Urip.
10. Ketua Bidang Kemaritiman: Rokhmin Dahuri.
11. Ketua Bidang Luar Negeri: Ahmad Basarah.
12. Ketua Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana: Ribka Tjiptaning.
13. Ketua Bidang Industri, Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial: Nusirwan Sujono.
14. Ketua Bidang Kesehatan dan Anak: Sri Rahayu.
15. Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan: Tri Rismaharini.
16. Ketua Bidang Koperasi: Mindo Sianipar.
17. Ketua Bid Pariwisata: Sarwo Budi Wiranti Sukamdani.
18. Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga: Eriko Sotarduga.
19. Ketua Bid Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME: Hamka Haq.
20. Ketua Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif dan Digital: Prananda Prabowo.
21. Sekretaris Jenderal (Sekjen): Hasto Kristiyanto.
22. Wakil Sekjen Bidang Internal: Utut Adianto.
23. Wakil Sekjen Bidang Program Kerakyatan: Sadarestuwati
24. Wakil Sekjen Bidang Program Pemerintahan: Arief Wibowo
25. Bendahara Umum: Olly Dondo Kambey.
26. Wakil Bendahara Umum Bidang Internal: Rudiyanto Tjen.
27. Wakil Bendahara Umum Bidang Program: Juliari Peter Batubara.
Visi dan Misi PDI Perjuangan
Simpatisan massa PDI Perjuangan (PDIP). (foto: Merdeka.com).
Visi
Visi PDIP adalah keadaan pada masa depan yang diidamkan oleh partai, dan oleh karena itu menjadi arah bagi perjuangan partai.
Berdasarkan amanat pasal 6 Anggaran Dasar Partai PDI Perjuangan adalah:
Partai adalah:
1. Alat perjuangan guna membentuk dan membangun karakter bangsa berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945;
2. Alat perjuangan untuk melahirkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ber-Ketuhanan, memiliki semangat sosio nasionalisme, dan sosio demokrasi (Tri Sila);
3. Alat perjuangan untuk menentang segala bentuk individualisme dan untuk menghidupkan jiwa dan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Eka Sila);
4. Wadah komunikasi politik, mengembangkan dan memperkuat partisipasi politik warga negara; dan
5. Wadah untuk membentuk kader bangsa yang berjiwa pelopor, dan memiliki pemahaman, kemampuan menjabarkan dan melaksanakan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Misi
Misi PDIP adalah muatan hidup yang diemban oleh partai, sekaligus menjadi dasar pemikiran atas keberlangsungan eksistensi partai, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 7,8, 9 dan 10 Anggaran Dasar Partai, yaitu :
Pasal 7 Partai mempunyai tujuan umum:
1. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika; dan
2. Berjuang mewujudkan Indonesia sejahtera berkeadilan sosial yang berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan Indonesia yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Pasal 8 Partai mempunyai tujuan khusus:
1. Membangun gerakan politik yang bersumber pada kekuatan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan berkeadilan sosial;
2. Membangun semangat, mengonsolidasi kemauan, mengorganisir tindakan dan kekuatan rakyat, mendidik dan menuntun rakyat untuk membangun kesadaran politik dan mengolah semua tenaga rakyat dalam satu gerakan politik untuk mencapai kemerdekaan politik dan ekonomi;
3. Memperjuangkan hak rakyat atas politik, ekonomi, sosial dan budaya, terutama demi pemenuhan kebutuhan absolut rakyat, yaitu kebutuhan material berupa sandang, pangan, papan dan kebutuhan spiritual berupa kebudayaan, pendidikan dan kesehatan;
4. Berjuang mendapatkan kekuasaan politik secara konstitusional sebagai alat untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; dan
5. Menggalang solidaritas dan membangun kerjasama internasional berdasarkan spirit Dasa Sila Bandung dalam upaya mewujudkan cita-cita Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945.
Pasal 9 Partai mempunyai fungsi:
1. Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara;
2. Melakukan rekrutmen anggota dan kader Partai untuk ditugaskan dalam struktural Partai, LembagaLembaga Politik dan Lembaga-Lembaga Publik;
3. Membentuk kader Partai yang berjiwa pelopor, dan memiliki pemahaman, kemampuan menjabarkan dan melaksanakan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
4. Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat menjadi kebijakan pemerintahan negara;
5. Menghimpun, membangun dan menggerakkan kekuatan rakyat guna membangun dan mencapai cita-cita masyarakat Pancasila; dan
6. Membangun komunikasi politik berlandaskan hakekat dasar kehidupan berpolitik, serta membangun partisipasi politik warga negara.
Pasal 10 Partai mempunyai tugas:
1. Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Mempertahankan, menyebarluaskan, dan melaksanakan Pancasila sebagai dasar, pandangan hidup, tujuan berbangsa dan bernegara;
3. Menjabarkan, menyebarluaskan dan membumikan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
4. Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat berdasarkan ideologi Pancasila 1 Juni 1945 dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta jalan TRISAKTI sebagai pedoman strategi dan tujuan kebijakan politik Partai;
5. Memperjuangkan kebijakan politik Partai menjadi kebijakan politik penyelenggaraan Negara;
6. Mempersiapkan kader Partai sebagai petugas Partai dalam jabatan politik dan jabatan publik;
7. Mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar senantiasa berdasarkan pada ideologi Pancasila 1 Juni 1945 dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta jalan TRISAKTI sebagai pedoman strategi dan tujuan kebijakan politik Partai demi terwujudnya pemerintahan yang kuat, efektif, bersih dan berwibawa;
8. Sebagai poros kekuatan politik nasional wajib berperan aktif dalam menghidupkan spirit Dasa Sila Bandung untuk membangun konsolidasi dan solidaritas antar bangsa sebagai bentuk perlawanan terhadap liberalisme dan individualisme.
Alamat Kantor DPP PDIP
Jalan Diponegoro 58, RT.1/RW.2, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Kodepos: 10320
Nomor telepon: (021) 3909925
Media Sosial PDIP
3. Twitter PDIP
4. YouTube PDIP
5. Website PDIP