Jakarta - Riva Siahaan, nama atau sosok yang menjadi populer saat ini. Pejabat di PT Pertamina (Persero) itu kini menjadi tersangka korupsi Rp 193,7 triliun. Kasusnya ditangani Kejagung.
Riva merupakan lulusan manajemen ekonomi Universitas Trisakti dan Magister Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat (AS).
Pria berdarah Batak Toba itu memulai kariernya di Pertamina pada tahun 2008.
Dari akun LinkedIn miliknya, dia menulis, memulai karier di Pertamina sebagai Key Account Officer dari tahun 2008-2010.
Riva lalu menjabat sebagai Senior Bunker Officer I pada tahun 2010-2015. Kemudian periode 2015-2016 menjadi Bunker Trader di Pertamina Energy Services dan Senior Officer Industrial Key Account pada tahun 2016-2018.
Meraih jabatan Pricing Analyst, Market, and Product Development PT Pertamina pada tahun 2018-2019.
Mulai masuk elite Pertamina saat menjabat VP Crude and Gas Operation lalu memegang posisi Direktur Komersial di subholding Pertamina, yaitu PT Pertamina International Shipping pada tahun 2021.
Menduduki posisi Corporate Marketing and Trading Director selama hampir dua tahun dari 2021-2023.
Meraih posisi Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga pada tahun 2023 menggantikan Alfian Nasution yang saat itu ditunjuk menjadi Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
Tercatat Riva memiliki harta kekayaan sebesar Rp 18,9 miliar sebagaimana dilaporkan ke KPK di laman LHKPN ada 31 Maret 2024.
Memiliki harta sebesar Rp 21,6 miliar. Karena memiliki utang sebesar Rp 2,6 miliar, harta bersihnya sebesar Rp 18,9 miliar.
Kekayaan itu berasal dari tiga unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7,7 miliar. Ada juga lima kendaraan, yakni dua mobil dan tiga sepeda motor dengan total nilai Rp 2,9 miliar.
Dia tercatat pula punya aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 808 juta, surat berharga Rp 1,5 miliar, serta kas dan setara kas Rp 8,6 miliar.
Kasus Korupsi
Riva menjadi tersangka bersama enam lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Perbuatan Riva dan enam tersangka lainnya, menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dugaan korupsi ini membuat negara rugi hingga Rp 193,7 triliun.
Hal itu sebagaimana diungkap Qohar dalam keterangan persnya di Kejagung, Jakarta pada Senin, 24 Februari 2025.
Kerugian negara disebutnya, berasal dari berbagai komponen, seperti rugi impor minyak, rugi impor BBM lewat broker, dan rugi lantaran pemberian subsidi.
Enam tersangka lainnya, adalah:
- SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- YF selaku PT Pertamina International Shipping
- AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Tujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan terhitung sejak Senin, 24 Februari 2025 malam. []