Mamuju - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Gerindra bukan sepenuhnya kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar).
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulbar, Mulyadi Bintaha, saat dikonfirmasi Opsi.id via gawainya, Rabu, 7 September 2022.
Mulyadi mengungkapkan, pihaknya belum tahu secara jelas lantaran surat pengantar PAW dari DPD Partai Gerindra Sulbar ditujukan kepada Ketua DPRD Sulbar.
"Meski pun, katanya ada ditembuskan ke BK DPRD Sulbar tapi itu kan sebenarnya bukan gawean BK yang begituan, karena itu urusan Partai Gerindra," kata Mulyadi.
Seandainya misalnya ada pelanggaran kode etik, kata dia, tentu BK DPRD Sulbar yang sidangkan, kemudian hasilnya disampaikan ke Partai Gerindra.
"Tapi ini kan, langsung dari partai, karena rupanya memang ada kesepakatan untuk membagi masa jabatan," katanya.
Sehingga, kata Mulyadi, sebetulnya, pihaknya tidak bisa semena-mena masuki proses PAW tersebut.
"Jadi, prosesnya itu kalau partai sudah tetapkan, ya mau tak mau diganti," kata Mulyadi.
Kewenangan sepenuhnya, kata dia, ada pada partai itu sendiri untuk mencabut anggotanya, kemudian mengganti kembali.
"Karena itu sepenuhnya kewenangan partai, jadi itu bukan kewenangan BK DPRD Sulbar," katanya.
Lanjut Mulyadi menjelaskan, pihak Partai Gerindra mempunyai kewenangan menyampaikan proses PAW ke Ketua DPRD Sulbar, nanti Ketua DPRD Sulbar melanjutkan usulan kepada yang berwenang.
"Jelas kalau Ketua DPRD Sulbar sudah mengajukan, itu berdasarkan usulan partai karena Ketua DPRD Sulbar tidak berkewenangan untuk memecat orang atau mengganti, tapi yang mengusulkan penggantian itu adalah partainya. Ketua DPRD Sulbar itu, hanya akan melanjutkan usulan untuk di SK kan kembali," kata Mulyadi. []