Siantar - Petugas kepolisian di Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara, berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Seorang pelaku diamankan dari sebuah hotel melati.
Pelaku yang ditangkap adalah terduga mucikari berinisial HRP alias Reyvano (20), seorang pria warga Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
HRP ditangkap pada Kamis, 19 Januari 2023 malam, sekitar pukul 22:45 WIB di Jalan Rajamin Purba. Tepatnya di Hotel Oyo Residence 88, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung dalam keterangan persnya, menyampaikan semula unit Jatanras menerima informasi dari warga.
Baca juga: Polisi Menduga Beberapa Selebgram Makassar Terlibat Prostitusi
Menyebutkan adanya prostitusi online melalui chat WhatsApp yang dilakukan HRP alias Reyvano di Hotel Oyo Residence 88, Jalan Rajamin Purba.
Informasi itu kata dia, ditelusuri petugas dengan melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 22:45 WIB, petugas Jatanras dipimpin Kanit Ipda Lizar Hamdani membekuk Reyvano di Hotel Oyo Residence 88.
Tim kemudian turut mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri sah sedang, berada di dalam kamar nomor 301 lantai 3 hotel tersebut.
Banuara menyebut, dari Reyvano disita barang bukti satu unit handphone merek Iphone XR warna hitam dan uang tunai Rp 1.500.000.
Reyvano dan barang bukti kemudian diboyong ke ruangan pemeriksaan Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar guna diproses sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku.[]