Makassar - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan `Danny` Pomanto mengatakan akan menyurati Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait desain rel kereta api (KA) di Makassar yang tidak sesuai dengan harapannya.
Danny sebelumnya kekeh agar jalur KA di Makassar dibuat melayang, namun, Kemenhub menilai hal tersebut tidak memungkinkan. Rel KA segmen Makassar akan dibuat at grade atau darat.
"Iya, kita akan menyurat (ke Kemenhub)," tutur Danny, Senin 1 Agustus 2022.
Surat ini dilayangkan atas bentuk keberatannya jika rel kereta api di Makassar dibuat darat.
"Saya kira setelah 5 Agustus suratnya dikirim ke Menhub," tuturnya.
Menurutnya, rel kereta api di darat tidak sesuai dengan perencanaan tata ruang Kota Makassar.
"Kalau ada pelanggaran begitu kan kita pasti tanyakan. Kalau ada dampak nanti kita tahu akan berakibat begini," ucap dia.
Danny menyebut rel kereta api jenis darat sangat terdampak jika banjir besar terjadi.
"Ketika itu selesai dan banjir besar, harus ada orang yang bertanggung jawab soal itu. Saya cuma minta, siapa yang bertanggung jawab kalau banjir begitu," urai Danny.
Ia juga menyayangkan sikap pemerintahan yang tidak melibatkan secara penuh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam proses pembangunan rel kereta ini.
"Memangnya model pemerintahan sekarang begini, tidak melibatkan pemerintah kota yang punya wilayah. Ada tanah fasum fasos kita juga di situ yang melibatkan tata ruang," tegasnya.
Danny menyebut pernyataan ini sebagai bentuk kepeduliannya terhadap Kota Makassar.
"Biar nanti rakyat yang menilai kan. Kalau ada apa-apa dengan ini, banjir atau macet, dia harus bertanggung jawa, saya hanya minta pertanggungjawabannya tentang itu," jelas Danny.
Diketahui, usulan Pemkot Makassar agar rel kereta di Makassar dibuat melayang ditolak oleh Kemenhub. Usulan ini dinilai tidak efisien dari segi biaya dan waktu.
"Jadi berdasar pertemuan dengan Direktur di Kemenhub, maka dari segi biaya dan waktu, tidak memungkinkan kereta api di Makassar dibuat melayang," ungkap Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Andi Yurnita, Senin 11 Juli 2022.
Proyek kereta api ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sudah diatur dalam Perpes Nomor 109 Tahun 2020. []