News Rabu, 16 Agustus 2023 | 18:08

PSI Ingatkan DPR RI soal Urgensi RUU Perampasan Aset

Lihat Foto PSI Ingatkan DPR RI soal Urgensi RUU Perampasan Aset Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo. (Foto: PSI)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengingatkan kembali DPR RI tentang urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset

Hal ini menyikapi dugaan korupsi terhadap anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas, sebagaimana disampaikan Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo, Rabu, 16 Agustus 2023.

“Kejadiannya tahun 2021 pada saat tersangka sudah menjadi dewan, pada suatu kasus perdata yang ada kaitannya dengan mega korupsi Jiwasraya. Ini seperti cerita bersambung,” ujar Ariyo Bimmo.

Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen yang dijadikan alat bukti dalam persidangan sengketa lahan antara PT Sendawar Jaya dan sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan Agung.

“Patut diduga bahwa pemalsuan terkait kedudukan Tersangka sebagai Bupati Kutai Barat tahun 2006-2016. Apabila terbukti bahwa pemalsuan dilakukan ketika Ismail Thomas menjabat, maka sangat mungkin uang hasil kejahatan tersebut digunakan yang bersangkutan untuk mengikuti Pemilihan Anggota Legislatif 2019,” ungkap pegiat reformasi hukum dan peradilan ini.

Menurut dia, kasus ini akan membuka mata publik bahwa uang haram yang masih beredar akan dapat mengantarkan seseorang pada kekuasaan dan berpotensi untuk berbuat jahat kembali.

“Terlihat jelas sebab-sebab DPR enggan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Bisa-bisa banyak anggota yang tidak bisa mencalonkan kembali,” ujar Bimmo.

Menurutnya, kasus ini dapat menjadi momentum untuk kembali mendesak DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset sebelum Pemilu 2024. 

BACA JUGA: Palsukan Dokumen Izin Tambang, Anggota DPR RI Ismail Thomas Ditangkap

Partai politik juga sebaiknya bertindak keras terhadap siapapun anggotanya yang korupsi untuk kepentingan apapun.

“Supaya Pemilu lebih fair. Sangat tidak lucu bila 2024 masih marak politik uang, apalagi menggunakan uang haram,” tandas Bimmo.

Diketahui, Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas ditangkap Kejaksaan Agung pada Selasa, 15 Agustus 2023. Ia ditangkap terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, mantan Bupati Kabupaten Kutai Barat itu ditetapkan tersangka terkait perkara PT Sendawar Jaya.

“Terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya,” jelas Ketut di Kejagung.

Dia menambahkan, Ismail Thomas diduga melakukan pemalsuan dokumen pada tahun 2021. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya