News Sabtu, 05 Agustus 2023 | 12:08

PSI Koreksi Batas Usia Capres Cawapres, Grace: Kang Denny Pulanglah

Lihat Foto PSI Koreksi Batas Usia Capres Cawapres, Grace: Kang Denny Pulanglah Denny Indrayana dan Grace Natalie. (Foto: Kolase Opsi)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menguji Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

PSI dan sejumlah pihak lain yang ikut menguji pasal ini, meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.”

Motif PSI menguji pasal ini lantas dipaparkan oleh Wakil Ketua Pembina PSI Grace Natalie.

Opsi.id mengutip pernyataan Grace dari akun TikTok pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

Pernyataan Grace sepertinya diarahkan kepada Denny Indrayana, eks wamenkumham yang kini berdiam di Australia. 

"Buat Kang Denny Indrayana, profesor guru besar, mantan wakil menteri hukum dan HAM dengan jabatan yang mentereng ini kang, ekspektasi publik ke Kang Denny itu tinggi loh. Komentar-komentarnya, pernyataannya itu diharapkan yang mencerahkan, yang intelektual yang elegan. Tapi kok ke sini-ke sini saya lihat pernyataan-pernyataan Kang Denny semakin konspiratif, semakin imajinatif, dan bahkan yang terbaru cenderung fitnah loh, kang," kata Grace. 

Menurut Grace, Denny memfitnah PSI yang sedang berupaya, agar semakin banyak anak- anak muda bisa jadi capres cawapres.

Diungkapnya, saat ini berdasarkan Undang-undang Pemilu yang terbaru, usia minimum buat jadi capres cawapres itu 40 tahun. PSI kata Grace, sedang memperjuangkan agar ini batasnya bisa diturunkan.

Karena di Undang-undang Pemilu yang sebelumnya, batas usia minimum capres cawapres itu juga udah 35 tahun, tapi diubah menjadi naik 40 tahun.

"Kenapa diubah gak jelas alasannya, katanya 40 tahun ke bawah dianggap labil. Nah, nggak ada alasan yuridis dan alasan yang scientific yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan," tukas Grace.

BACA JUGA: Siapa Capres yang Didukung PSI? Grace Natalie: Ojo Kesusu

Padahal kata dia, kalau merujuk ke data WHO usia 36 sampai 45 tahun itu sama sama kategorinya dewasa.

"Jadi kalau dikatakan 40 tahun ke atas udah gak labil, 40 tahun ke bawah labil, itu dasarnya apa, gak jelas dan ada lebih dari 20 juta anak muda yang terdiskriminasi gara-gara aturan yang tidak jelas ini," tuturnya.

Disebutnya lagi, jika mengacu pada data BPS, ternyata bahkan usia 18 sampai 40 tahun, juga kecenderungannya untuk korupsi lebih rendah dibandingkan mereka 40 tahun ke atas.

"So why not Kang? Kita membuka kesempatan buat anak-anak muda supaya bisa ikut dalam kepemimpinan lokal sampai dengan nasional," imbuhnya.

Grace menyebut, Denny Indrayana rasanya sudah kelamaan di Melbourne. 

"Pulang lah Kang, supaya bisa lebih jelas melihat persoalan dan keadaan di sini. Jangan kejauhan. Ngapain sih lama-lama di Melbourne, rumahnya di sini juga, hadapilah Kang segala persoalan yang ada di Tanah Air dengan jantan. Jangan hanya berteriak-teriak dari negeri yang jauh di seberang sana, udah gitu pernyataannya banyak yang salah lagi, ramalan- ramalannya Kang Denny yang kemarin salah semua, itu gimana Kang pertanggungjawabannya, udah bikin heboh Republik Indonesia, ayolah Kang Denny, pulang, Kang," kata Grace. 

Mengutip tulisan Denny Indrayana di akun Xwitternya, 2 Agustus 2023, dia menilai PSI punya motif politik dalam menguji konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres di MK.  

Uji syarat umur itu adalah bagian dari skenario cawe-cawe dan strategi Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024. 

Lebih jelasnya, langkah taktis hukum untuk membuka peluang Gibran Jokowi maju dalam Pilpres 2024, yang memperpanjang dinasti Jokowi dan kroni oligarkinya dalam perpolitikan tanah air. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya