Jakarta - Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William A. Sarana bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tiang pemancar sinyal telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS).
Penyegelan dilakukan karena BTS di Kawasan Perumahan Taman Semanan Indah (TSI) Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat tersebut tidak mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta.
"Berdasarkan aduan warga Taman Semanan Indah hari ini saya dan Satpol PP Jakarta Barat untuk melakukan penyegelan terhadap Tower tidak berizin yang dibangun dekat dengan pemukiman warga," kata William dalam keterangannya, Selasa, 6 Juni 2023.
Dia juga mengimbau warga untuk berperan aktif jika ada peristiwa yang sama, yaitu adanya pendirian BTS tanpa izin yang jelas.
"Kami mengimbau warga DKI Jakarta aktif memberi informasi jika ada hal serupa. Pemprov DKI juga bertindak tegas pada hal ini," ujarnya.
Tak hanya di Jakarta Barat, ia menilai masih ada BTS tak berizin lainnya dan didirikan di tempat yang tak tepat. Hal yang sama juga terjadi pada tiang BTS di Jl Sunter Permai Raya, Jakarta Utara, juga disegel oleh Satpol PP.
Warga setempat komplain karena khawatir BTS itu roboh. Pasalnya, lokasi berdirinya BTS itu ada di pinggir saluran air. Selain itu, warga merasa tidak ada sosialisasi dan merasa tiba-tiba BTS itu berdiri di lokasi.
"Penyegelan ini untuk memberikan rasa aman bagi warga yang resah dengan keberadaan tiang BTS tidak berizin tersebut. Harusnya menjadi trigger dan awal bagi Pemprov untuk berbenah," ucap William.[]