News Selasa, 08 Agustus 2023 | 13:08

PSI Pertanyakan Sikap Bisu DPR atas Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun

Lihat Foto PSI Pertanyakan Sikap Bisu DPR atas Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Jubir PSI Irma Hutabarat. (Foto: PSI)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kasus mega korupsi base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyeret Politisi NasDem Johnny Plate kini berproses di pengadilan.

Sejak kasus ini mencuat ke publik hingga ditangani Kejaksaan Agung dan masuk ke persidangan, Senayan yang dihuni para politisi terbaik negeri ini seperti bungkam. 

"Tidak habis pikir kenapa 575 anggota DPR masih saja bungkam terhadap mega korupsi BTS padahal nilainya Rp 8,3 triliun," kaya Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Irma Hutabarat dalam pernyataannya di akun Instagram PSI dikutip Opsi, Selasa, 8 Agustus 2023.  

"Ada apa gerangan sampai hari ini tak ada satupun dari anggota DPR yang katanya mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat, buka suara mendorong pengusutan tuntas mega korupsi itu," tukasnya. 

Disebutnya, jika selama ini DPR sering terlihat garang dalam banyak kasus receh, mestinya mereka sangat marah dengan korupsi BTS yang menyengsarakan rakyat kecil. 

"Sebenarnya mereka mewakili kepentingan siapa sih," katanya.

Irma menyebut, absennya sikap DPR dalam perkara korupsi BTS ini kontras dengan sikap PSI.

PSI sering dihina, dimaki, dan dianggap sebagai partai kecil pengganggu. 

Tetapi hanya PSI lah satu-satunya partai yang vokal meminta aparat penegak hukum untuk membongkar proyek korupsi ini sampai ke akar-akarnya.

Termasuk mengejar pihak-pihak yang ikut menikmati aliran uang haram korupsi BTS ini. 

Irma mengatakan, partainya juga mendorong DPR untuk menggunakan hak konstitusionalnya, seperti hak interpelasi dan hak angket dalam mengusut mega korupsi BTS. 

Ini bukan hal yang teramat sulit bagi DPR jika ingin membentuk panitia khusus atau pansus untuk kasus BTS ini, semua ini hanya tentang political will para anggota dewan dan ketua partai.

Buktinya DPR pernah berhasil membentuk pansus hak angket century pada Desember 2009. 

Bahkan pansus century ini disiarkan langsung kepada publik. Padahal nilai kerugian yang ditimbulkan dari skandal bank century tidaklah lebih besar dari korupsi BTS ini.

PSI ujar dia, tidak main-main dalam menegakkan prinsip anti korupsi. PSI ingin memastikan bahwa perjuangan anti korupsi tidak hanya sebatas lips service semata.

PSI berkeyakinan bahwa tidak akan ada perubahan di DPR, jika anggota anggota legislatif yang ditawarkan tidak bebas korupsi.

BACA JUGA: PSI: Kedatangan Prabowo dan Uji Materi Usia Capres Cawapres Dua Peristiwa Berbeda

"Meskipun partai kecil, PSI konsisten mengutuk perilaku korup para pejabat negara dan kelak ke depannya dari gedung parlemen. Kami akan berjuang lebih keras lagi melawan korupsi lewat penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu," pungkasnya. 

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan total delapan orang tersangka.

1. Anang Achmad Latif

Anang adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Ditetapkan sebagai tersangka, pada 4 Januari 2023.

2. Galubang Menak

Galubang adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Diduga memberikan saran dan masukan terhadap Anang untuk membuat Peraturan Direktur Utama yang akan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan miliknya.

3. Yohan Suryanto

Yohan adalah Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Yohan dituduh menggunakan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis terkait proyek pembangunan BTS 4G yang mengakibatkan kemahalan harga pada proyek itu.

4. Mukti Ali

Mukti merupakan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka keempat pada 25 Januari 2023.

5. Irwan Hermawan

Irwan adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Irwan disebut melakukan permufakatan bersama Anang dengan merekayasa pelaksanaan pengadaan proyek BTS 4G.

6. Johnny G Plate

Pertengahan Mei 2023, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka.

Sekjen NasDem itu pun sudah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo dari posisi Menteri Kominfo.

Plate dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran beberapa kali menerima aliran dana dari proyek pembangunan BTS 4G. Diduga menerima uang Rp 17,8 miliar.

7. Windi Purnama

Windi Purnama sebagai pihak swasta ditetapkan tersangka pada 23 Mei.

Windi merupakan orang kepercayaan dari Irwan yang bertugas menjadi penghubung dengan pihak lainnya dalam kasus tersebut.

8. Muhammad Yusrizki

Ini adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, sebagai tersangka kedelapan pada 15 Juni 2023.

Yusrizki juga merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima dinilai telah melakukan tindak pidana dalam proses penunjukkan sebagai penyedia panel surya hingga akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya