News Senin, 25 September 2023 | 16:09

PSI Terus Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Lihat Foto PSI Terus Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Irma Hutabarat di Wisata Borunatumandi Hutabarat, Tapanuli Utara, Sumatra Utara. (Foto: IG)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terus menyuarakan dan mendorong pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Juru Bicara PSI Irma Hutabarat dalam keterangan visual di akun medsos PSI mengatakan, upaya pemerintah memberantas korupsi di negeri ini seakan menemui jalan buntu.

Setiap tahun semakin mengkhawatirkan, di mana korupsi terus terjadi di berbagai sektor pemerintahan mulai dari eksekutif legislatif, dan yudikatif. 

Disebutnya, sepanjang 2022 lalu Indonesia Corruption Watch atau ICW mencatat ada 579 kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum. 

Ada sekitar 1.396 orang yang dijadikan tersangka dengan berbagai latar belakang profesi. 

"Nggak tanggung-tanggung, pada 2022 lalu kerugian negara akibat korupsi ditaksir mencapai Rp 42,7 triliun dan hanya Rp 517 miliar yang dapat dikembalikan ke negara, atau kurang dari 1 persen," katanya dilansir Senin, 25 September 2023. 

Angka ini kata Irma, menunjukkan kalau korupsi sudah menjadi sistemik di negeri ini. Karena itu Indonesia harus punya sistem pemberantasan yang komprehensif.

BACA JUGA: Kaesang Masuk PSI, Jokowi Terancam Sanksi dari PDIP?

Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal 

"Nah, kenapa menjadi sangat penting karena jika RUU ini disahkan aset pejabat bisa dirampas oleh negara," katanya. 

Tapi sayangnya kata Irma, RUU ini belum kunjung disahkan oleh DPR. 

"Mungkin anggota DPR-nya takut ya kalau mereka ketahuan korupsi, hartanya akan dirampas oleh negara dan mereka akan jatuh miskin," ujarnya.

 Begitu juga dengan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, menurut dia, semua sama-sama tahu bahwa aliran dana korupsi biasanya berwujud uang kartal atau uang tunai. 

Karena kalau melalui transfer mudah terlacak PPATK. Sementara transaksi uang tunai belum ada regulasi yang membatasi nominal maksimum. 

Kalau RUU ini disahkan, maka transaksi tunai maksimum menjadi Rp 100.000. 000. 

"Jelas ini mempersempit ruang gerak korupsi," tukasnya. 

Namun sayangnya kata dia, setelah 8 tahun dibahas RUU ini tidak kunjung jadi undang-undang. 

"Nah, ada anggota DPR RI yang namanya Bambang Pacul bahkan mengatakan kalau RUU ini disahkan ia akan kesulitan kampanye," tuturnya. 

Irma menyebut, kedua RUU ini merupakan paket lengkap untuk memberantas korupsi yang sudah menjadi sistemik di negeri ini.

"Bagaimana korupsi menghilang kalau DPR saja ogah-ogahan. Mari kita dukung PSI lawan korupsi," tandasnya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya