News Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:08

PSI: Usut Tuntas dan Menyeluruh Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan PT Jakpro

Lihat Foto PSI: Usut Tuntas dan Menyeluruh Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan PT Jakpro Wasekjen DPP PSI Mary Silvita. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta -  Partai Solidaritas Indonesia atau PSI memberikan atensi khusus terhadap kasus korupsi di anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), yakni PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).

Wasekjen PSI Mary Silvita dalam keterangan visualnya yang dikutip Minggu, 13 Agustus 2023 dari akun Instagram PSI, menyebut korupsi di negeri ini sudah semakin merajalela. 

Terbaru anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), yakni PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) yang tersangkut kasus korupsi.

Dugaan korupsi ini terjadi dalam pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan gigabyte passive optical network (GPON). 

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, pertama Abdul Hadi, mantan Dirut PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015-2017.

Kedua adalah Lim Lay Ming atau LLM, mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 2018. 

"Partai Solidaritas Indonesia meminta pihak berwenang mengusut tuntas kasus ini serta melakukan audit secara menyeluruh segala proyek yang dilakukan Jakpro, baik yang dananya bersumber dari APBN ataupun APBD. Dengan begitu, kemungkinan-kemungkinan korupsi lain di Jakpro bisa terungkap," tukas Mary. 

Selain itu kata Mary, PSI juga meminta pemerintah untuk lebih teliti, transparan, dan selektif dalam memilih mitra kerja yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah. 

Pemerintah harus memprioritaskan perusahaan-perusahaan yang punya rekam jejak dan integritas untuk mencegah resiko potensial dari praktik kolusi dan korupsi. 

"Dugaan kasus korupsi, telekomunikasi dan GPON di Jakarta mengingatkan kita semua tentang pentingnya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah," ujarnya. 

PSI kata dia, yakin dengan transparansi dan akuntabilitas ini risiko korupsi proyek-proyek pemerintah bisa dicegah. "Yuk, kita kawal kasus ini sama-sama," katanya mengakhiri.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan GPON oleh PT JIP, anak usaha PT Jakpro.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah AH, mantan Direktur Utama PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai 2017, serta LLM, mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai dengan 2018.

BACA JUGA: PSI: Yuk, Bersih-Bersih DPR dari Praktik Korupsi dan Pemborosan Uang Rakyat

“Telah ditetapkan dua tersangka pada 7 Juli 2023,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Saat ini berkas perkara untuk dua tersangka baru masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Dirut PT JIP Ario Pramadhi dan Christman Desanto selaku VP Finance and IT PT JIP.

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap dan sudah tahap II pada 16 Desember 2022, perkara sudah proses pembuktian di persidangan.

Perkara ini, kata Ramadhan dilidik berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran PT Jakpro yang bersumber dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipergunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015 sampai dengan 2018 dan pengadaan barang serta jasa infrastruktur tahun 2017 sampai dengan periode 2018 oleh PT JPI anak usaha PT Jakpro.

Akibatnya, diperkirakan terjadi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 312.379.671.113. Kerugian itu terdiri dari KN Menatel Rp240.873.945.116,00 dan KN GPON Rp71.505.725.997,00. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya