Daerah Minggu, 11 September 2022 | 20:09

Psikologis Siswi SD Korban Kekerasan Seksual di Medan Harus Segera Dipulihkan

Lihat Foto Psikologis Siswi SD Korban Kekerasan Seksual di Medan Harus Segera Dipulihkan Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Siswi SD di Kota Medan yang diduga jadi korban kekerasan seksual oleh kepala sekolahnya, harus segera diberikan hak pemulihan psikologis.

"Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong anak atau korban segera diberikan hak pemulihan psikologis oleh lembaga layanan di daerah, yaitu P2TP2A atau Dinas PPPA setempat, juga rehabilitasi medis dari Dinas Kesehatan setempat," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam keterangannya dikutip Minggu 11 September 2022.

Asesmen psikologi anak atau korban oleh psikolog, menurut Retno, juga dapat menjadi salah satu alat bukti dalam mengungkap kasus.

Karenanya, imbuh Retno, KPAI mendorong pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan orang tua korban, dan segera melakukan proses pemeriksaan kepada korban, saksi dan pelaku untuk menemukan bukti-bukti apakah benar telah terjadi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang diduga terjadi di gudang sekolah.

Retno menilai, terduga pelaku pasti melakukan bantahan, namun pihak kepolisian lah yang harus bekerja keras mengungkap kebenaran kasus tersebut.

"Kita tunggu polisi bekerja menangani kasus ini karena sudah dilaporkan oleh ibu korban," katanya.

Jika hasil peyelidikan dan penyidikan kepolisian membuktikan terjadi kekerasan seksual, Retno menekankan agar pelaku dijerat tuntutan dalam UU Perlindungan Anak, yaitu pidana 5 hingga 15 tahun.

"Bila pelakunya adalah orang terdekat korban, maka dapat diperberat 1/3 hukuman menjadi maksimal bisa 20 tahun. Dan pendidik termasuk kategori orang terdekat korban," jelasnya.

Retno juga menegaskan, pihaknya mengecam dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah SD di Kota Medan terhadap seorang siswinya.

Tidak hanya kepala sekolah, dugaan kekerasan seksual itu juga diduga dilakukan kepala administrasi hingga penjaga sekolah terhadap siswi SD yang masih berusia 10 tahun itu di dalam gudang sekolah.

"KPAI mengecam kekerasan seksual yang diduga dilakukan kepala sekolah, kepala administrasi dan penjaga sekolah terhadap seorang siswi SD yang masih berusia 10 tahun pada salah sekolah di Kota Medan," tegas Retno.

Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak/peserta didik, dan bukan sebaliknya.

"Pendidik dan tenaga kependidikan juga seharusnya menjadi pelindung anak selama anak berada di sekolah, bukan malah sebaliknya," ujarnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya