Jakarta - PSSI melalui Sidang Komite Disiplin tanggal 10 Maret 2022 lalu, menjatuhkan hukuman denda kepada peserta BRI Liga 1 PSM Makassar sebesar Rp 50 juta.
Hukuman dijatuhkan menyusul pertandingan PSM Makassar melawan PSIS Semarang pada 6 Maret 2022.
Di mana PSM Makassar melakukan kesalahpahaman dalam melakukan pergantian pemain oleh tim sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur satu menit.
Selain menghukum PSM Makassar, Komite Disiplin juga menghukum Danilo Fernando Bueno De Almeida, ofisial Persik Kediri.
Saat laga Persik Kediri melawan Madura United pada 5 Maret 2022, protes berlebihan dilakukan Danilo.
Dia juga dinilai berbicara tidak sopan terhadap perangkat pertandingan sehingga mendapatkan kartu merah langsung.
Baca juga: Banyak Wasit BRI Liga 1 Bermasalah, PSSI Siapkan Asisten Wasit Tambahan
Terhadapnya, PSSI menjatuhkan hukuman larangan mendampingi tim selama empat pertandingan dan denda Rp 50 juta.
Putusan lainnya, Komite Disiplin juga menjatuhkan hukuman kepada Bagus Nirwanto, Pemain PSS Sleman.
Saat laga Bhayangkara FC melawan PSS Sleman pada 7 Maret 2022, Bagus menekel pemain lawan (serious foul play) dan mendapatkan kartu merah langsung.
Kepada Bagus juga dijatuhkan hukuman larangan bermain dua pertandingan dan denda Rp 10 juta.
Terakhir, Komisi Disiplin juga menghukum Munafri Arifuddin, ofisial PSM Makassar. Di mana saat laga PSS Sleman melawan PSM Makassar pada 1 Maret 2022, Munafri saat selesai pertandingan protes berlebihan, dan berbicara tidak sopan terhadap perangkat pertandingan.
PSSI menjatuhkan kepadanya hukuman denda Rp 25 juta sebagimana dilansir dari situs resmi PSSI, Selasa, 15 Maret 2022. []