News Rabu, 09 Maret 2022 | 12:03

PT KAI Keluarkan Aturan Bebas Tes PCR/Antigen untuk Perjalanan Kereta Jarak Jauh

Lihat Foto PT KAI Keluarkan Aturan Bebas Tes PCR/Antigen untuk Perjalanan Kereta Jarak Jauh Ilustrasi penumpang Kereta Api. (Foto: dok. PT KAI Daop 1)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) resmi merilis aturan baru yang tidak lagi mewajibkan penumpangnya menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Kebijakan tersebut sudah diterapkan mulai hari ini di Area Daop 1 Jakarta mulai keberangkatan Rabu, 9 Maret 2022 dan berlaku bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster).

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh," kata Eva Chairunisa, dikutip Opsi pada Rabu, 9 Maret 2022.

"Maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen," tutur dia.

 Ilustrasi penumpang Kereta Api. (Foto: dok. PT KAI Daop 1)

Ketentuan bebas hasil tes negatif PCR atau Antigen, kata Eva, berlaku untuk perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan Kereta Lokal.

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Simak! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Jarak Jauh dan Menengah

Baca juga: PT KAI Daop 1 Berlakukan Aturan Baru Refund Tiket Kereta Jarak Jauh

Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya