Jakarta - PT Pertamina EP (PEP) selaku KKKS dibawah koordinasi SKK Migas, terus mendukung pencapaian target peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional dengan melakukan pengeboran bertujuan untuk pembuktian cadangan migas melalui kegiatan operasi migas berlandaskan tata kelola perusahaan dan regulasi yang berlaku dari pemerintah dan SKK Migas.
Sejumlah tahapan dilalui mulai dari persetujuan investasi dari SKK Migas, perijinan dampak lingkungan (UKL-UPL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pembebasan lahan sesuai dengan peraturan hingga persetujuan layak operasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sudah diperoleh sebelum proyek pengeboran dimulai.
PEP beserta SKK Migas berkomitmen selain menjaga ketahanan energi nasional, juga ketahanan pangan dengan mendukung kegiatan budidaya tanaman pangan, peningkatan produktifitas tanaman padi dalam pencapaian target nasional. Dalam rangka pencapaian tersebut, PEP akan melaksanakan aturan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) sebagai aturan baru yang muncul dan harus dilaksanakan.
Agus Suprijanto, Senior Manager Relations PT Pertamina EP menyampaikan, Pertamina EP berharap segera mendapatkan arahan dan petunjuk teknis pelaksanaan aturan LSD dan LP2B dari Pemerintah Daerah, Kementerian ATR BPN, Kementerian Pertanian agar dapat segera kami implementasikan.
"Hal ini, untuk menjaga harmoni peningkatan ketahanan pangan dan juga ketahanan energi untuk bersama-sama mendukung tujuan nasional," kata dia.
Dengan kolaborasi antar pihak, proyek strategis nasional pengeboran sumur eksplorasi dan pengembangan dapat menambah cadangan migas nasional dalam pencapaian target produksi 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) pada 2030 sebagaimana dicanangkan oleh SKK Migas. []