Daerah Minggu, 26 Juni 2022 | 20:06

PT Toba Pulp Lestari Disebut Merampas Tanah Adat Kampung Parbulu Selama 34 Tahun

Lihat Foto PT Toba Pulp Lestari Disebut Merampas Tanah Adat Kampung Parbulu Selama 34 Tahun Rapat di Kementerian Investasi/BKPM pada 31 Mei 2022. (Foto: Dok. Pdt Faber Manurung)
Editor: Tigor Munte

Toba - PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL dinilai melakukan perampasan tanah adat Kampung Parbulu, Kabupaten Toba, Sumatra Utara. 

Tindakan itu bahkan sudah berlangsung selama 34 tahun. Namun sejauh ini belum ada tindakan pemerintah sebagai pemberi konsesi kepada PT TPL.

Pdt Faber Manurung dari lembaga Bhintara Muda Waskita dalam siaran persnya, Minggu, 26 Juni 2022, mengungkap adanya pertemuan di Kementerian Investasi/BKPM pada 31 Mei 2022 di Jakarta.

Saat itu pihak kementerian mengundang keturunan Ompung Sinta Manurung selaku warga Kampung Parbulu, Bhintara Muda Waskita, dan LBH Garda Nasional serta pihak PT TPL diwakili Jandres Silalahi selaku salah satu direktur.

Rapat dipimpin Sapto, salah seorang direktur di Kementerian Investasi BKPM.

Menurut Pdt Faber, di sana disampaikan segala perangkat dan keabsahan tanah adat Kampung Parbulu yang sudah ada selama 132 tahun lebih. 

Di mana keturunan Ompu Sinta Manurung telah mendiaminya jauh sebelum Indonesia merdeka.

Pengakuan Direktur PT TPL Jandres Silalahi dalam rapat tersebut, bahwa tanah adat Kampung Parbulu tidak masuk izin konsesi PT TPL.

Setelah adanya pengakuan itu kemudian, dilakukan saling mengecek beberapa dokumen. Baik dari pihak Kampung Parbulu maupun dari PT TPL dan disaksikan langsung Sapto. 

Dari hasil rapat itu, masih menurut Pdt Faber, Kementerian Investasi BKPM menyatakan agar segera menghentikan pembangunan di Kampung Parbulu, terutama penembokan paksa yang terus dilakukan pihak PT TPL.

Dari pihak Kampung Parbulu pun bergerak ke Kementerian ATR/BPN dan bersama-sama BPN menyepakati dan menandatangani tentang pencabutan HGU/HGB PT TPL yang masih berlangsung sampai 2026, dan meminta untuk tidak lagi memperpanjangnya.

Namun belakangan kata Pdt Faber, ada upaya pihak PT TPL melakukan praktik adu domba kepada warga Kampung Parbulu.

Baca juga:

Warga Simalungun Gagal Panen, Hutan Eucalyptus PT TPL Penyebabnya

PT TPL melalui sebuah perusahaan berencana mengundang sejumlah warga untuk makan bersama pada 30 Juni 2022 mendatang. 

Mereka mencoba meminta dan mengumpulkan tanda tangan sejumlah warga yang akan ikut makan bersama tersebut.

"Kami minta hentikan modus penindasan tersebut, dan jangan membodohi rakyat, agar Tanah Parbulu tidak jadi dikembalikan ke rakyat," kata Pdt Faber.

Pdt Faber juga meminta pemerintah dengan segera mengeksekusi pengembalian hak rakyat dan mengakhiri penderitaan rakyat Kampung Parbulu selama 34 tahun.

"Kami meminta Presiden Joko Widodo dan seluruh aparat pemerintahnya segera melakukan penegakan konstitusi dan aturan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia, berlaku juga di wilayah Batak Tapanuli terkhusus di Kampung Parbulu," kata Pdt Faber.

"Tindaklah para pelaku pelanggar konstitusi dan aturan undang-undang yang telah menyebabkan rakyat Batak Tapanuli menderita selama 34 tahun, terkhusus PT Toba Pulp Lestari yang telah menindas dan menyiksa hak hidup warga Parbulu, keturunan Ompung Sinta Manurung," katanya lagi.

Sementara itu, belum diperoleh konfirmasi dari Jandres Silalahi soal pernyataannya menyebut Kampung Parbulu tidak masuk konsesi PT TPL saat ikut rapat pada 31 Mei 2022.

Demikian juga keterangan dari pihak Kementerian Investasi/BKPM belum didapatkan Opsi.id terkait hasil rapat dimaksud. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya