Daerah Kamis, 10 Maret 2022 | 09:03

Puluhan Kilo Barbuk Ganja dan Sabu Dimusnahkan Polres Aceh Besar

Lihat Foto Puluhan Kilo Barbuk Ganja dan Sabu Dimusnahkan Polres Aceh Besar Pemusnahan barbuk berupa ganja dan sabu-sabu di Aceh Besar. Foto: Opsi/istimewa.

Aceh Besar - Puluhan kilogram barang bukti (barbuk) narkotika jenis ganja dan sabu dimusnahkan di Lapangan Tembak Polres Aceh Besar, Selasa, 8 Maret 2022.

Pemusnahan narkoba dilakukan oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam bersama Wakil Bupati Aceh Besar Tgk. H. Waled Husaini A. Wahab, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kasdim, serta perwakilan Forkopimda Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan itu berupa 6.669,44 gram sabu yang berhasil disita dari tersangka IS Dkk.

"Kemudian juga BB berupa 75.725 kilogram ganja milik tersangka BN dan 71.732 kilogram ganja milik tersangka MZ," kata AKBP Carlie Syahputra Bustamam kepada wartawan, dikutip Opsi, Kamis, 10 Maret 2022.

Dia memastikan yang dimusnahkan polisi ini adalah barang yang dilarang untuk diedarkan oleh penyalahguna ataupun pengedar.

"Untuk itu, selaku pimpinan, saya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat dan jajaran Polres Aceh Besar yang terus gencar melakukan pemberantasan narkoba," ucapnya.

Menurutnya, peredaran narkoba saat ini sudah pada tingkat yang kian meresahkan. Sebab, sudah masuk ke tingkat Kecamatan, desa, bahkan keluarga.

"Untuk itu, perlu ditingkatkan kewaspadaan dalam lingkungan kita terlebih dalam keluarga sendiri," katanya.

Sementara Wakil Bupati Aceh Besar Tgk. H. Husaini A. Wahab mengimbau seluruh masyarakat Aceh Besar untuk dapat bekerja sama dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

"Apalagi dalam agama sangat jelas bahwa khamar dalam dalil adalah hal yang tidak ada tawar-menawar adalah haram," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya