Jakarta - Konflik tata kelola royalti musik nasional memasuki babak serius setelah puluhan pencipta lagu resmi membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan royalti sekaligus menantang legitimasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilai telah menjelma menjadi lembaga super tanpa kontrol dan akuntabilitas.
Sekitar 50 pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (GARPUTALA) mendatangi KPK pada Selasa, 6 Januari 2026 dengan membawa laporan dugaan penyimpangan dana royalti. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp14 miliar yang kini berada di bawah kendali LMKN.
"Kami tidak sedang berdebat soal administrasi. Ini soal perampasan hak ekonomi pencipta lagu yang dilembagakan oleh sistem," tegas Ali Akbar, perwakilan GARPUTALA sekaligus pencipta lagu Bara Timur yang dibawakan Gong 2000, dikutip Opsi pada Kamis, 8 Januari 2025.
GARPUTALA secara terbuka menolak keberadaan LMKN sebagai pengelola tunggal royalti nasional. Menurut mereka, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak pernah memberikan mandat kepada satu lembaga nasional untuk memonopoli pengelolaan royalti pencipta.
Namun dalam praktiknya, sistem yang berjalan justru memaksa pencipta lagu tunduk pada satu pintu pengelolaan tanpa alternatif, tanpa mekanisme keberatan yang efektif, dan tanpa transparansi yang memadai.
"Ketika hak privat dipaksa tunduk pada satu otoritas tertutup, itu bukan lagi perlindungan, tapi kontrol. Di situlah risiko korupsi lahir," tambah Eko Saky, pencipta lagu Jatuh Bangun yang dipopulerkan Meggy Z dan Kristina.
Langkah membawa perkara ini ke KPK juga didasari status komisioner LMKN yang diangkat melalui panitia seleksi bentukan Kementerian Hukum. Dengan mekanisme tersebut, GARPUTALA menilai LMKN tidak bisa berlindung di balik dalih sebagai lembaga privat.
"Pengangkatan oleh negara melahirkan tanggung jawab publik. Jika ada dana miliaran rupiah dikelola tanpa akuntabilitas, maka pengawasannya juga harus tunduk pada hukum pidana korupsi," ujar Angga Widodo.
Meski bernada keras, GARPUTALA menegaskan tidak sedang menjatuhkan vonis. Mereka menekankan pentingnya audit, keterbukaan, dan penegakan hukum untuk menguji apakah praktik yang berjalan selama ini bersih dari penyimpangan.
Jika tidak ada pelanggaran, proses hukum akan membersihkan semua pihak. Tapi jika dibiarkan tanpa pengawasan, sistem ini akan terus memproduksi ketidakadilan," tutur Ali Akbar.
Para pencipta lagu memperingatkan bahwa konflik ini bukan sekadar urusan internal industri musik. Tata kelola royalti yang bermasalah dinilai mengancam keberlanjutan ekosistem ekonomi kreatif nasional.
"Pencipta adalah fondasi industri. Jika hak ekonomi mereka terus dikikis, jangan bicara soal keberlanjutan industri musik Indonesia," kata perwakilan GARPUTALA yang lain.
Baca juga: Sindir Distribusi Royalti, Kunto Aji Sebut LMKN Kalah dengan Panitia Qurban
Baca juga: Bahas Polemik Royalti Musik, DPR RI Bakal Revisi UU Hak Cipta dan Audit LMK
GARPUTALA memastikan langkah hukum tidak akan berhenti di KPK. Mereka menyatakan siap menempuh jalur konstitusional dan advokasi publik demi memulihkan tata kelola hak cipta yang adil dan berpihak pada pencipta lagu. []